Muladi Tolak Pemiskinan Koruptor
Rabu, 29 Januari 2014 15:41 WIB
Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP, Muladi (antaranews.com)
Batam (Antara Kepri) - Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP, Muladi, menolak usulan untuk "memiskinkan" pelaku korupsi dengan merampas seluruh harta yang dimiliki sebagai efek jera koruptor, karena tidak proporsional dan terlalu berlebihan.
"Memiskinkan orang itu terlalu dramatis, harusnya proporsional saja," kata Muladi dalam Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam, Rabu.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan harus proporsional. Jika tindak korupsi merugikan negara, maka dananya dikembalikan ke negara.
"Kalau 'memiskinkan' kita bisa diketawain dunia," kata Muladi.
Muladi mengaku heran dengan banyaknya Sarjana Hukum yang sepakat dengan ide pemiskinan yang disampaikan Adnan Buyung Nasution, karena dari segi hukum, istilah "pemiskinan" harus dihindari.
Mantan Gubernur Lemhanas itu juga menolak penerapan hukuman mati di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia.
"Yang dihukum itu kan manusia," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjara.
"Para koruptor itu kan lebih takut miskin daripada takut dipenjara. Jadi, satu-satunya cara yang ampuh untuk membuat orang jera melakukan korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor," kata Ade.
Menurut Ade, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dan, sekarang ini sedang dikembangkan RUU tentang perampasan harta hasil korupsi dari koruptor dan keluarganya," ujarnya.
Ia mengatakan, pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah bila aparat sudah membuktikan aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi, bila aparat penegak hukum sudah bisa membuktikan dan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh merupakan hasil korupsi, maka aset si koruptor itu sudah pasti bisa disita oleh negara," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
"Memiskinkan orang itu terlalu dramatis, harusnya proporsional saja," kata Muladi dalam Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam, Rabu.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan harus proporsional. Jika tindak korupsi merugikan negara, maka dananya dikembalikan ke negara.
"Kalau 'memiskinkan' kita bisa diketawain dunia," kata Muladi.
Muladi mengaku heran dengan banyaknya Sarjana Hukum yang sepakat dengan ide pemiskinan yang disampaikan Adnan Buyung Nasution, karena dari segi hukum, istilah "pemiskinan" harus dihindari.
Mantan Gubernur Lemhanas itu juga menolak penerapan hukuman mati di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia.
"Yang dihukum itu kan manusia," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjara.
"Para koruptor itu kan lebih takut miskin daripada takut dipenjara. Jadi, satu-satunya cara yang ampuh untuk membuat orang jera melakukan korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor," kata Ade.
Menurut Ade, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dan, sekarang ini sedang dikembangkan RUU tentang perampasan harta hasil korupsi dari koruptor dan keluarganya," ujarnya.
Ia mengatakan, pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah bila aparat sudah membuktikan aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi, bila aparat penegak hukum sudah bisa membuktikan dan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh merupakan hasil korupsi, maka aset si koruptor itu sudah pasti bisa disita oleh negara," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank bjb dan Pemkot Bogor sinergi hadirkan kepastian masa depan bagi Ketua RT-RW-LPM
28 July 2026 11:20 WIB
Ketua Perwasitan Collina nilai keputusan wasit di pertandingan Argentina vs Mesir sudah tepat
09 July 2026 16:46 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB
Ketua DPRD Batam: Kerukunan masyarakat jadi modal penting pembangunan serta investasi
03 July 2026 13:44 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
BP Batam tuntaskan proses verifikasi lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih
17 August 2026 16:03 WIB
Pemkot Batam tunggu hasil penyelidikan terkait cabut izin tempat hiburan malam bermasalah
17 August 2026 12:21 WIB