DPRD Tanjungpinang Gagal Lantik Mustaqim dan Heri
Sabtu, 1 Maret 2014 21:14 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu dini hari, gagal melantik Mustaqim dan Heri Suharto.
"Tidak bisa dilantik karena rapat Badan Musyawarah hanya dihadiri empat orang. Seharusnya minimal delapan orang yang harus menghadiri rapat tersebut," kata Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno usai memimpin rapat Badan Musyawarah membahas pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ahmad Dani Pasaribu dan Burhanudin.
Ia mengemukakan, rapat terpaksa dilakukan secara mendadak, tanpa surat undangan resmi kepada anggota DPRD Tanjungpinang lantaran Gubernur Kepri HM Sani baru tadi sore memutuskan pemberhentian terhadap Ahmad Dani Pasaribu, anggota DPRD Tanjungpinang yang diusung Partai Demokrasi Kebangsaan, yang kini pindah ke Partai Hati Nurani Rakyat. Mustaqim direncanakan dilantik menggantikan posisi Ahmad Dani sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, namun gagal karena sudah melewati batas waktu.
"Berdasarkan ketentuan, PAW dapat dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota legislatif. Jika dihitung mundur, paling lama PAW dilaksanakan 28 Februari 2014 pukul 24.00 wib," ujar Suparno, yang diusung PDIP.
Sedangkan surat pemberhentian terhadap Burhanudin, anggota DPRD Tanjungpinang yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) baru diterima anggota DPRD Tanjungpinang kemarin sore, setelah ada putusan dari pengadilan. Pengganti Burhanudin adalah Heri Suharto.
"Putusan pengadilan itu baru keluar 27 Februari 2014, kemudian gubernur mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Burhanudin," ungkapnya.
Suparno menegaskan Ahmad Dani dan Burhanudin tetap diberhentikan mulai hari ini. Namun penggantinya tidak dapat dilantik.
"Kami mematuhi mekanisme. Kami juga akan berkoordinasi dengan ombudsmen terkait permasalahan ini," ungkapnya.
Selama berlangsungnya rapat Badan Musyawarah, Mustaqim dan Heri berada di DPRD Tanjungpinang. Mustaqim mengenakan jas dan dasi, sedangkan Heri mengenakan baju kemeja.
Selain mereka juga tampak Burhanudin, yang menunggu di depan ruangan rapat. Sedangkan Ahmad Dani ikut dalam rapat tersebut, karena merupakan anggota Badan Musyawarah DPRD Tanjungpinang.
"Saya masih memikirkan untuk menggugat surat keputusan gubernur tersebut," kata Ahmad Dani.
Mustaqim juga membawa permasalahan ini ke meja hijau. Menurutnya, ada upaya menjegal dirinya untuk dilantik.
"Waktunya diulur-ulur sehingga habis masanya. Kami dirugikan," ungkapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Tidak bisa dilantik karena rapat Badan Musyawarah hanya dihadiri empat orang. Seharusnya minimal delapan orang yang harus menghadiri rapat tersebut," kata Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno usai memimpin rapat Badan Musyawarah membahas pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ahmad Dani Pasaribu dan Burhanudin.
Ia mengemukakan, rapat terpaksa dilakukan secara mendadak, tanpa surat undangan resmi kepada anggota DPRD Tanjungpinang lantaran Gubernur Kepri HM Sani baru tadi sore memutuskan pemberhentian terhadap Ahmad Dani Pasaribu, anggota DPRD Tanjungpinang yang diusung Partai Demokrasi Kebangsaan, yang kini pindah ke Partai Hati Nurani Rakyat. Mustaqim direncanakan dilantik menggantikan posisi Ahmad Dani sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, namun gagal karena sudah melewati batas waktu.
"Berdasarkan ketentuan, PAW dapat dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota legislatif. Jika dihitung mundur, paling lama PAW dilaksanakan 28 Februari 2014 pukul 24.00 wib," ujar Suparno, yang diusung PDIP.
Sedangkan surat pemberhentian terhadap Burhanudin, anggota DPRD Tanjungpinang yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) baru diterima anggota DPRD Tanjungpinang kemarin sore, setelah ada putusan dari pengadilan. Pengganti Burhanudin adalah Heri Suharto.
"Putusan pengadilan itu baru keluar 27 Februari 2014, kemudian gubernur mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Burhanudin," ungkapnya.
Suparno menegaskan Ahmad Dani dan Burhanudin tetap diberhentikan mulai hari ini. Namun penggantinya tidak dapat dilantik.
"Kami mematuhi mekanisme. Kami juga akan berkoordinasi dengan ombudsmen terkait permasalahan ini," ungkapnya.
Selama berlangsungnya rapat Badan Musyawarah, Mustaqim dan Heri berada di DPRD Tanjungpinang. Mustaqim mengenakan jas dan dasi, sedangkan Heri mengenakan baju kemeja.
Selain mereka juga tampak Burhanudin, yang menunggu di depan ruangan rapat. Sedangkan Ahmad Dani ikut dalam rapat tersebut, karena merupakan anggota Badan Musyawarah DPRD Tanjungpinang.
"Saya masih memikirkan untuk menggugat surat keputusan gubernur tersebut," kata Ahmad Dani.
Mustaqim juga membawa permasalahan ini ke meja hijau. Menurutnya, ada upaya menjegal dirinya untuk dilantik.
"Waktunya diulur-ulur sehingga habis masanya. Kami dirugikan," ungkapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelindo Tanjungpinang layani 221.466 penumpang selama Natal dan Tahun baru
24 January 2026 18:19 WIB
Maskapai Garuda dikabarkan berhenti beroperasi di Bandara RHF Tanjungpinang
24 January 2026 5:01 WIB
Basarnas dan Kedubes Inggris perkuat kerja sama penanganan darurat WNA di Pulau Bintan
20 January 2026 19:13 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB