Natuna (Antara Kepri) - Penjualan ikan Napoleon ke kapal-kapal dari Hong Kong belum memberikan kontribusi bagi Kabupaten Natuna karena aturan penjualan ikan yang  dilindungi negara itu masih mengacu pada aturan luar negeri.

"Aturan lebih rinci terkait izin penjualan ikan Napoleon hingga saat ini belum jelas. Namun ikan Napoleon masih menjadi incaran bagi pembeli dari Hong Kong," ungkap Kabid Produksi dan Sarana Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Dedy Damhudy. Selasa.

Dedy menuturkan, oleh pemerintah, ikan Napoleon ini ditetapkan sebagai ikan langka. Namun regulasi penjualannya masih mengacu aturan luar negeri.

Kemudian, kata Dedy, ikan dijual tersebut dijual harus sudah berukuran 20 kilogram dalam satu ekor, sesuai aturan internasional. Namun karena belum adanya pelabuhan perikanan, sangat sulit untuk mengontrol aktivitas penjualan ikan yang tergolong langka itu.

"Selama ini kita cuma mengandalkan UPTD Perikanan untuk melihat data aktivitas penjualan, jadi sulit untuk melakukan kontrol, karena Natuna belum ada Syahbandar perikanan," jelasnya.
(Antara)

Editor: Rusdianto