Ikan Napoleon Belum Berkontribusi bagi Natuna
Selasa, 25 Maret 2014 22:20 WIB
Natuna (Antara Kepri) - Penjualan ikan Napoleon ke kapal-kapal dari Hong Kong belum memberikan kontribusi bagi Kabupaten Natuna karena aturan penjualan ikan yang dilindungi negara itu masih mengacu pada aturan luar negeri.
"Aturan lebih rinci terkait izin penjualan ikan Napoleon hingga saat ini belum jelas. Namun ikan Napoleon masih menjadi incaran bagi pembeli dari Hong Kong," ungkap Kabid Produksi dan Sarana Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Dedy Damhudy. Selasa.
Dedy menuturkan, oleh pemerintah, ikan Napoleon ini ditetapkan sebagai ikan langka. Namun regulasi penjualannya masih mengacu aturan luar negeri.
Kemudian, kata Dedy, ikan dijual tersebut dijual harus sudah berukuran 20 kilogram dalam satu ekor, sesuai aturan internasional. Namun karena belum adanya pelabuhan perikanan, sangat sulit untuk mengontrol aktivitas penjualan ikan yang tergolong langka itu.
"Selama ini kita cuma mengandalkan UPTD Perikanan untuk melihat data aktivitas penjualan, jadi sulit untuk melakukan kontrol, karena Natuna belum ada Syahbandar perikanan," jelasnya.
(Antara)
Editor: Rusdianto
"Aturan lebih rinci terkait izin penjualan ikan Napoleon hingga saat ini belum jelas. Namun ikan Napoleon masih menjadi incaran bagi pembeli dari Hong Kong," ungkap Kabid Produksi dan Sarana Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Dedy Damhudy. Selasa.
Dedy menuturkan, oleh pemerintah, ikan Napoleon ini ditetapkan sebagai ikan langka. Namun regulasi penjualannya masih mengacu aturan luar negeri.
Kemudian, kata Dedy, ikan dijual tersebut dijual harus sudah berukuran 20 kilogram dalam satu ekor, sesuai aturan internasional. Namun karena belum adanya pelabuhan perikanan, sangat sulit untuk mengontrol aktivitas penjualan ikan yang tergolong langka itu.
"Selama ini kita cuma mengandalkan UPTD Perikanan untuk melihat data aktivitas penjualan, jadi sulit untuk melakukan kontrol, karena Natuna belum ada Syahbandar perikanan," jelasnya.
(Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Eks Panglima FPI cabut keterangan di-BAP dalam sidang perkara Irjen Napoleon
14 July 2022 20:02 WIB, 2022
Perwira Tinggi Polri didakwa terima suap Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra
02 November 2020 12:45 WIB, 2020
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Disdik Kepri anjurkan satuan pendidikan perbanyak tadarus selama bulan Ramadhan
14 February 2026 18:16 WIB
Pemkab Natuna gelar pasar murah stabilkan harga sembako menjelang hari keagamaan
14 February 2026 14:11 WIB