Eks Panglima FPI cabut keterangan di-BAP dalam sidang perkara Irjen Napoleon

id Irjen Napoleon,Napoleon Bonaparte,M.Kace,M.Kece,Muhammad Kosman

Eks Panglima FPI cabut keterangan di-BAP dalam sidang perkara Irjen Napoleon

Suasana sidang kasus penganiayaan M. Kace oleh Irjen Pol. Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14-7-2022). ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M. Kace
Jakarta (ANTARA) - Mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece oleh terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Maman sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Ia merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Pencabutan BAP tersebut bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP Maman yang menyebutkan bahwa Irjen Pol. Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M. Kace menggunakan tangan kiri. Sementara itu, tangan kanan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.

"Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M. Kace," kata jaksa saat membaca BAP.

"Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M. Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali," ucap jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan apakah betul Irjen Pol. Napoleon memukul Kace setelah melumurkan tinja.

Maman mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

"Tidak ada (keterangannya tidak benar), saya mencabut BAP saya," kata Maman.

Pada tanggal 3 September 2021, penasihat hukum Napoleon mengatakan bahwa kliennya dan M. Kace telah meneken sebuah kesepakatan damai di atas meterai. Namun, kepolisian pada tanggal 8 Oktober 2021 menyampaikan bahwa M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Panglima FPI cabut BAP dalam sidang lanjutan kasus Irjen Napoleon

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE