Aturan Mentri Rugikan Nelayan Anambas

id Aturan, Mentri, Rugikan, Nelayan, Napoleon

Aturan Mentri Rugikan Nelayan Anambas

Keramba ikan napoleon/Radja

Anambas (Antara Kepri) - Ikan Napoleon yang dibudidayakan masyarakat Anambas beberapa bulan terakhir tidak ladi menjadi primadona karena harga ikan tersebut anjlok dan tidak menutupi biaya produksi.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Defrian, saat ditemui di Tarempa, Rabu mengatakan sejak di keluarkannya  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia  Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan terhadap Ikan Napoleon  berdampak kepada turunnya omset penjualan ikan napoleon yang di produksi nelayan budidaya di Kepulauan Anambas.

Dalam keputusan menteri tersebut diatur bahwa ikan napoleon hanya bisa dijual jika beratnya sudah mencapai 1 Kg hingga 3 Kg. Padahal selama ini Hongkong, sebagai pasar tunggal penjualan napoleon yang berasal dari  Anambas lebih mengutamakan ikan napoleon yang memiliki berat perekornya  sekitar 7 ons hingga 8 ons.

"Jika berat perekornya lebih dari itu mereka anggap sudah kurang. Jadi kalaupun mereka menerima ikan 1 Kg sampai 3 Kg, harganya sudah dipastikan jauh menurun,"  Jelas Defrian.

Padahal, ikan tersebut harganya sesuai permintaan pasar Hongkong berkisar Rp1,4 juta/ Kg, kini menjadi Rp 700 ribu/Kg.

"Sekarang saja harga Napoleon sudah turun sampai setengahnya. Itulah sebabnya nelayan mengeluh, karena sudah dipastikan harganya akan turun lagi karena nelayan kita tidak bisa menjual napoleon sesuai dengan pesanan pasar," jelas Defrian.

Saat ditanya, apakah ada permintaan nelayan agar 37/KEPMEN-KP/2013 tersebut ditinjau kembali, Defrian tidak memberikan jawaban pasti. Dirinya berkata, secara langsung memang nelayan tidak berkata demikian, namun secara tersirat nelayan sudah mengutarakan keberatan dengan peraturan baru tersebut.

"Mereka memang tidak meminta kebijakan tersebut ditinjau kembali, namun memang mereka menyampaikan bahwa kebijakan itu beresiko membuat nelayan budidaya napoleon merugi. Tapi perlu diakui, kebijakan ini lebih ringan dari desas-desus yang sempat keluar, yang mengatakan ikan Napoleon tidak boleh diperdagangkan lagi karena statusnya sebagai ikan langka," jelas Defrian. (Antara)


Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE