1.040 Dokumen Perpanjangan Lahan Diajukan ke BP Batam
Rabu, 30 April 2014 10:05 WIB
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam mencatat hingga akhir 2013, terdapat sebanyak 1.040 dokumen lahan diajukan perpanjangan untuk masa sewa 20 tahun ke depan.
"Sesuai peraturan BP Batam, perpanjangan lahan dari sewa lahan pertama mendapatkan masa sewa selama 20 tahun. Pengajuan maksimal dua tahun sebelum masa sewa pertama habis," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Rabu.
BP Batam adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengalokasikan lahan kawasan Pulau Batam dan pulau-pulau sekitar yang dihubungkan dengan jembatan dari Pulau Batam.
Dari sebagian besar pengajuan perpanjangan tersebut, kata Ilham, merupakan peruntukan lahan di kawasan niaga Nagoya dan Jodoh. Sementara kawasan lain yakni Pelita, Batuampar, Seipanas, Bengkong, Tiban, dan Sekupang yang merupakan daerah pertama mendapat alokasi lahan dari BP Batam.
"Pada umumnya semua yang masa sewanya segara habis sudah mengajukan perpanjangan ke BP Batam. Kami juga sudah menggumumkan ke media massa untuk mengingatkan agar pemiliknya mengajukan perpanjangan sewa," ucapnya.
Ilham mengatakan, persyaratan untuk mengajukan perpanjangan sewa lahan adalah melampirkan identitas, fotokopi bukti bayar (lunas) Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) 30 tahun, fotokopi gambar penetapan lokasi, fotokopi SPJ atau SKEP, fotokopi pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan), fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat hak guna bangunan, surat pernyataan bermaterai.
"Biaya sewa yang baru berbeda-beda sesuai wilayah dan penetapan yang sudah diatur," kata Ilham.
BP Batam, kata dia, sejak 2013 juga mulai memverifikasi sejumlah lahan yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan oleh penerima alokasi.
"Rencananya lahan-lahan tersebut akan dialokasikan sebagai lahan baru untuk alokasi bagi investor. Investor bisa menyewa lahan tersebut melalui pembayaran UWTO dengan masa 30 tahun," kata dia.
Ia mengatakan, proses verifikasi ketersediaan lahan itu masih dilakukan hingga 2015 sehingga ketersediaan lahan tidak menjadi masalah ketika ada investor berminat membangun industri di Batam.
"Kami harap semua bisa selesai sesuai jadwal. Sehingga ketersediaan lahan bagi investor baru tetap ada," kata Ilham. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Sesuai peraturan BP Batam, perpanjangan lahan dari sewa lahan pertama mendapatkan masa sewa selama 20 tahun. Pengajuan maksimal dua tahun sebelum masa sewa pertama habis," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Rabu.
BP Batam adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengalokasikan lahan kawasan Pulau Batam dan pulau-pulau sekitar yang dihubungkan dengan jembatan dari Pulau Batam.
Dari sebagian besar pengajuan perpanjangan tersebut, kata Ilham, merupakan peruntukan lahan di kawasan niaga Nagoya dan Jodoh. Sementara kawasan lain yakni Pelita, Batuampar, Seipanas, Bengkong, Tiban, dan Sekupang yang merupakan daerah pertama mendapat alokasi lahan dari BP Batam.
"Pada umumnya semua yang masa sewanya segara habis sudah mengajukan perpanjangan ke BP Batam. Kami juga sudah menggumumkan ke media massa untuk mengingatkan agar pemiliknya mengajukan perpanjangan sewa," ucapnya.
Ilham mengatakan, persyaratan untuk mengajukan perpanjangan sewa lahan adalah melampirkan identitas, fotokopi bukti bayar (lunas) Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) 30 tahun, fotokopi gambar penetapan lokasi, fotokopi SPJ atau SKEP, fotokopi pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan), fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat hak guna bangunan, surat pernyataan bermaterai.
"Biaya sewa yang baru berbeda-beda sesuai wilayah dan penetapan yang sudah diatur," kata Ilham.
BP Batam, kata dia, sejak 2013 juga mulai memverifikasi sejumlah lahan yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan oleh penerima alokasi.
"Rencananya lahan-lahan tersebut akan dialokasikan sebagai lahan baru untuk alokasi bagi investor. Investor bisa menyewa lahan tersebut melalui pembayaran UWTO dengan masa 30 tahun," kata dia.
Ia mengatakan, proses verifikasi ketersediaan lahan itu masih dilakukan hingga 2015 sehingga ketersediaan lahan tidak menjadi masalah ketika ada investor berminat membangun industri di Batam.
"Kami harap semua bisa selesai sesuai jadwal. Sehingga ketersediaan lahan bagi investor baru tetap ada," kata Ilham. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
AS sebut perpanjangan izin penjualan minyak Rusia adalah keputusan pragmatis
20 April 2026 12:13 WIB
Dampak konflik di Timur Tengah, Imigrasi Tanjung Uban permudah izin tinggal WNA
15 March 2026 7:50 WIB
Pembalap Marc Marquez akui tengah diskusi perpanjangan kontrak dengan Ducati
21 January 2026 16:10 WIB
Terpopuler - Info BP Batam
Lihat Juga
Pemda DIY apresiasi partisipasi BP Batam di pameran Jogja TCTI 2021
28 November 2021 10:03 WIB, 2021
BP Batam sosialisasikan pengembangan infrastruktur kawasan dan destinasi wisata di Bogor
24 October 2021 11:23 WIB, 2021