Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan pinjam pakai lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Telaga Punggur pada Pemerintah Kota Batam seluas 46 hektare hanya berjangka dua tahun, bukan 50 tahun.

"Pinjam pakai hanya dua tahun. Karena aturan pinjam pakai hanya dua tahun," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Senin.

Sebelumnya Wali Kota Batam menyatakan, sudah menandatangani pinjam pakai TPA Telaga Punggur dengan BP Batam selaku pemilik aset selama 50 tahun.

"Setelah dua tahun, kalau kelengkapanya diurus mungkin bisa dipinjamkan selama 50 tahun. Namun yang jelas saat ini hanya dua tahun," kata dia.

BP Batam, kata dia, akan melihat sejauh mana penanganan TPA tersebut oleh Pemkot Batam sebelum memutuskan perpanjangan pinjam pakainya.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, pemerintah akan memberikan proyek pengelolaan TPA kepada pihak investor setelah pemenang tender ditetapkan.

Dahlan mengatakan, pemenang tender nantinya akan membiayai pembangunan fasilitas TPA dan operasional pengelolaan sampah di kota industri tersebut.

Namun dalam perjanjian dengan pemenang tender, kontrak pengelolaan hanya berlaku selama 25 tahun.

"Dua investor yakni perusahaan asal Tiongkok dan Korea Selatan mengikuti proses tender tersebut," kata dia.

Dahlan juga menyebutkan tidak semua areal konsesi TPA yang bisa dimanfaatkan pemenang tender karena Pemkot Batam juga akan menggunakan hak konsesi dengan membangun fasilitas pendukung pada lokasi tersebut.

Pemkot Batam berencana merealisasikan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang masuk dalam perjanjian tender dan ditawarkan ke pihak investor yang bisa menyediakan pembangkit listrik tenaga sampah dengan produksi sekitar 10 MW.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Batam Suleman Nababan mengungkapkan, rencana penjualan listrik itu telah disampaikan kepada PLN Batam (bright PLN Batam/anak perusahaan PLN Pero). (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024