KPU Bintan upayakan semua TPS pakai mesin pengganda dokumen

id TPS mesin pengganda dokumen,kpu, pemilu,tanjungpinang, kepri

KPU Bintan upayakan semua TPS pakai mesin pengganda dokumen

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengupayakan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 menggunakan mesin penggandaan dokumen guna mempermudah kerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kalaupun tak bisa di semua TPS, satu mesin itu bisa digunakan lebih dari satu TPS, karena alatnya seukuran kertas HVS sehingga bisa dipindah-pindah," kata Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Jumat.

Haris menyebut mesin penggandaan dokumen itu digunakan untuk menyalin formulir C hasil penghitungan suara di TPS, dengan begitu petugas KPPS tak perlu lagi mencatatnya secara manual.

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang terima dana APBN Rp140 miliar untuk perbaiki jalan

Hal ini tentu menunjang kinerja KPPS menjadi lebih mudah, cepat dan efisien. Selama ini pencatatan formulir C dilakukan secara manual, sehingga menyita waktu lebih lama bagi KPPS berada di dalam TPS.

"Dengan mesin penggandaan itu, dokumen tinggal ditandatangani KPPS dan saksi, lalu diserahkan kepada saksi partai politik, calon DPD, dan calon presiden/wakil presiden serta pengawas TPS," ujar Haris.

Haris menyampaikan mesin penggandaan dokumen itu disewa oleh masing-masing KPPS menggunakan biaya operasional setiap TPS yang telah dianggarkan KPU.

Baca juga: Pemko Tanjungpinang lindungi 4.459 petugas KPPS dengan BPJS Kesehatan

Ia turut mengingatkan petugas KPPS memahami penggunaan mesin penggandaan dokumen tersebut. Demikian pula terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS tanggal 14 Februari 2024.

"Kami membuka helpdesk bagi petugas KPPS sampai hari pencoblosan, tujuannya membantu mereka apabila ada hal-hal yang belum atau kurang dipahami jelang pelaksanaan Pemilu 2024," demikian Haris.

Adapun total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan sebanyak 123 ribu orang. Mereka tersebar di 496 TPS di 51 desa dalam 10 kecamatan.



Baca juga: Mewujudkan pemilu damai berbasis kearifan lokal di "Kota Gurindam"
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE