Anambas (Antara Kepri) - Sarikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Kepulauan Anambas kecewa terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Anambas, karena tidak melibatkanya dalam Survey KHL semenjak Maret 2014 silam, padahal sesuai dengan aturan yang berlaku SBSI berhak terlibat dalam setiap survey KHL yang dilakukan.
Namun dengan tidak dilibatkannya organisasi buruh ini dalam survey KHL, SBSI merasa mendapat diskriminasi dari Disnaker Anambas.
"Saya tidak tau apa alasannya, namun yang jelas SBSI sudah tidak diundang untuk survey objek KHL, jelas kami merasa terdiskriminasi, karena menurut Undang-undang, kami sebagai sarikat buruh berhak untuk dilibatkan dalam survey KHL," kata ketua SBSI, Adnan, kepada wartawan melalui hubungan telepon seluler, Selasa.
Adnan curiga, dikeluarkannya SBSI dari survey KHL sejak maret silam ini karena mencoba kritis dalam setiap survey, terutama bila menemui sejumlah kejanggalan
selama proses survey item KHL. Padahal menurut dia, keikutsertaan SBSI dalam survey adalah untuk memastikan proses dan nilai KHL itu proporsional.
"Memang SBSI kerap mengajukan protes kalau survey KHL dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Misalnya saja kemaren survey harga kasur, mereka mau memasukan harga kasur Second (Bekas Pakai). Padahal menurut aturan yang berlaku, yang disurvey itu bukan harga barang second, tapi harga barang baru. Tidak hanya itu, masih banyak contoh lain dan pasti kita tolak mentah-mentah," bebernya.
Adnan sendiri mengakuinya, sudah melayangkan surat kepada Bupati Kepulauan Anambas dan Disnaker Anambas terkait hal tersebut. Intinya surat tersebut mempertanyakan mengenai tidak dilibatkannya SBSI dalam Survey KLH. Namun sejak dilayangkan beberapa bulan lalu, namun tampaknya surat SBSI belum ditanggapi. Dirinya khawatir, dengan tidak dilibatkannya SBSI dalam survey KHL, maka angka yang keluar sebagai buah survey KHL tidak lagi proporsional dan cenderung menguntungkan 1 pihak.
Selain itu dirinya juga menilai, tanpa keterlibatan SBSI, maka survey KHL yang dilakukan di Anambas bisa terindikasi sarat kecurangan dan tidak transparan.
"Kita sudah surati Bupati dan Disnaker untuk mempertanyakan hal tersebut, tapi sampai sekarang tidak ada balasan sama sekali. Yang kita khawatirkan, nanti besaran KHL tidak lagi sesuai dengan aslinya. Selama kita dilibatkan saja ada beberapa upaya ketidakjujuran sehingga sering terjadi perdebatan dengan tim survey, apalagi kalau kita tidak ada. Memang mereka melibatkan organisasi pekerja yang lain, tapi menurut aturan, sebagai organisasi buruh dengan anggota terbanyak di Anambas, SBSI harus dilibatkan," harapnya.
Kendati tidak mendapat tanggapan, SBSI bertekat akan terlibat dalam survey KHL di Bulan Oktober, terutama sebelum pembahasan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang akan dilakukan dewan pengupahan dalam waktu dekat ini. Jika upaya tersebut coba dihalang-halangi, maka Adnan menegaskan bahwa anggota SBSI akan turun untuk menuntut haknya dalam Survey dan penentuan nilai KHL, serta dalam penentuan besaran UMK 2015.
"Saya masih tetap memantau, kapan pelaksanaan survey sebelum pembahasan UMK nanti. Kita akan tetapkan berkeras untuk terlibat dalam survey dan penentuan nilai KHL. Kalau hak kita coba dikebiri oleh segelintir pihak, maka kami akan berunjuk rasa untuk menuntut hak kami kembali," tutupnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI dan Jamsos) Disnakertrans Anambas, Safari Amin tidak bisa dihubungi. Menurut Informasi yang diterima , yang bersangkutan sedang berada di luar Anambas. Saat dicoba dihubungi lewat HP, Nomor Safari Amin tidak aktif. (Antara)
Editorial: Evy R. Syamsir
Buruh Kecewa Disnakertrans Anambas
Selasa, 14 Oktober 2014 19:38 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disnakertrans Kepri dalami dugaan kelalaian K3 yang menewaskan seorang pekerja di PT ASL Batam
29 April 2026 11:13 WIB
Disnakertrans: PT SBI didenda Rp330 juta akibat pekerjakan tenaga kerja asing ilegal
03 April 2026 16:32 WIB
Pemprov Kepri evaluasi SOP di pelabuhan pascainsiden tugboat terbalik di PT ASL Batam
08 March 2026 12:56 WIB
Gubernur Kepri Respons temuan TKA ilegal di Bintan, segera panggil perusahaan
02 March 2026 7:10 WIB
Hasil sidak Kemnaker temukan ratusan tenaga kerja asing ilegal di KEK Galang Batang
20 February 2026 17:01 WIB
Disnakertrans Kepri andalkan BLK guna turunkan angka pengangguran terbuka
20 February 2026 16:29 WIB