Disperindag Bina UMKM
Kamis, 2 April 2015 21:08 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Upaya meningkatkan sektor perekonomian para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tanjungpinang, Setdako Tanjungpinang, Riono meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pembinaan terhadap UMKM.
Hal ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menindaklanjuti Permendag 56/M-DAG/2014 tentang perubahan atas Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
"Artinya ini merupakan peluang bagi pelaku UMKM untuk memasarkan hasil produksinya ke swalayan, " ujar Riono.
Karena seharusnya toko modern seperti swalayan dan minimarket ikut memasarkan produk dalam negeri termasuk hasil produksi UMKM.
"Artinya Pemerintah Pusat sudah konsentrasi memberdayakan UMKM," tegasnya.
Jika dulu, para pelaku UMKM kesulitan dalam memasarkan produknya, sekarang Pusat sudah membuka peluang tersebut.
Meskipum sampai saat ini, pihak swalayan kurang dalam menjual produk lokal yang seharusnya 80 persen produk yang dijual di swalayan harusnya barang dalam negeri ataupun UMKM.
Oleh karena itu, Pemkot Tanjungpinang sendiri melalui Disperindag tentu akan mensosialisasikan tentang produk yang layak masuk ke dalam swalayan.
"Sebab itu melalui disperindag kita minta melakukan pembinaan UMKM agar memenuhi syarat untuk memasarkan produknya ke dalam swalayan, " paparnya.
Peran pemkot sendiri akan mensosialisasikan nya dan swalayan wajib menerima, kalau ini produk kukm sesuai dengan persyaratannya.
Tentunya diharapkan disperindag berperan aktif agar hasil produk UMKM bisa masuk ke dalam lingkungan swalayan.
"Karena, swalayan pun tidak ingin menjual barang hasil UMKM yang tidak memenuhi persyaratannya," tegas Setdako Tanjungpinang, Riono.
Secara tidak langsung, hal ini memiliki kaitan dengan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), sehingga pemasaran produk dalam negeri bisa diminati masyarakat luar negeri.
"Kepada pihak swalayan juga kita minta nanti, memberikan tempat khusus untuk produk UMKM," katanya.
Terkait Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang akam diganti dengan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diberlakukan hanya untuk pelaku usaha toko modern, Riono mengakui sebagai pelaksana di daerah, tetap akan melanjutkan. (Antara)
Editor: Evy R.Syamsir
Hal ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menindaklanjuti Permendag 56/M-DAG/2014 tentang perubahan atas Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
"Artinya ini merupakan peluang bagi pelaku UMKM untuk memasarkan hasil produksinya ke swalayan, " ujar Riono.
Karena seharusnya toko modern seperti swalayan dan minimarket ikut memasarkan produk dalam negeri termasuk hasil produksi UMKM.
"Artinya Pemerintah Pusat sudah konsentrasi memberdayakan UMKM," tegasnya.
Jika dulu, para pelaku UMKM kesulitan dalam memasarkan produknya, sekarang Pusat sudah membuka peluang tersebut.
Meskipum sampai saat ini, pihak swalayan kurang dalam menjual produk lokal yang seharusnya 80 persen produk yang dijual di swalayan harusnya barang dalam negeri ataupun UMKM.
Oleh karena itu, Pemkot Tanjungpinang sendiri melalui Disperindag tentu akan mensosialisasikan tentang produk yang layak masuk ke dalam swalayan.
"Sebab itu melalui disperindag kita minta melakukan pembinaan UMKM agar memenuhi syarat untuk memasarkan produknya ke dalam swalayan, " paparnya.
Peran pemkot sendiri akan mensosialisasikan nya dan swalayan wajib menerima, kalau ini produk kukm sesuai dengan persyaratannya.
Tentunya diharapkan disperindag berperan aktif agar hasil produk UMKM bisa masuk ke dalam lingkungan swalayan.
"Karena, swalayan pun tidak ingin menjual barang hasil UMKM yang tidak memenuhi persyaratannya," tegas Setdako Tanjungpinang, Riono.
Secara tidak langsung, hal ini memiliki kaitan dengan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), sehingga pemasaran produk dalam negeri bisa diminati masyarakat luar negeri.
"Kepada pihak swalayan juga kita minta nanti, memberikan tempat khusus untuk produk UMKM," katanya.
Terkait Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang akam diganti dengan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diberlakukan hanya untuk pelaku usaha toko modern, Riono mengakui sebagai pelaksana di daerah, tetap akan melanjutkan. (Antara)
Editor: Evy R.Syamsir
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disperindag Kepri perketat pengawasan penyaluran MinyaKita di pasaran sesuai HET
13 July 2026 13:41 WIB
Pemkot Batam pakai aplikasi 'Sitebus Murah' agar penyaluran sembako tepat sasaran
07 July 2026 12:37 WIB
Pemkab Natuna catat 22 gerai Koperasi desa merah putih dalam proses pembangunan
25 February 2026 18:20 WIB
Pemkot Batam salurkan 52.500 paket sembako bersubsidi jelang Natal dan Tahun baru
10 December 2025 12:18 WIB
Pemkot Batam pastikan berat dan kualitas beras yang beredar sesuai standar
15 July 2025 10:50 WIB, 2025
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pemerintah bersama Telkom siapkan ketahanan siber hadapi era komputasi kuantum
11 August 2026 16:15 WIB