Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyiapkan peraturan bupati atau perbup sebagai dasar hukum penyaluran dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat.
"Rancangan peraturan bupati itu sedang disiapkan, mudah-mudahan pekan depan sudah terbit," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMD dan Kesbang) Kabupaten Karimun Hurnaini di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Hurnaini menjelaskan, perbup merupakan payung hukum yang harus disiapkan sesuai instruksi pemerintah pusat. Dalam perbup itu diatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi masing-masing desa dalam menerima dana desa.
"Perbup itu adalah petunjuk teknis dari peraturan pemerintah," ujarnya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap desa, kata dia, adalah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan melalui Peraturan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut dia, APBDes yang telah diserahkan masing-masing selanjutnya diteruskan pemerintah kabupaten kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sampai saat ini, lanjut kepala dinas, belum ada pemerintahan desa yang menyerahkan APBDes-nya karena belum mengetahui besaran dana desa yang akan diterima.
"Besaran dana desa sudah disampaikan pemerintah pusat. Awalnya, dalam APBN dialokasikan sebesar Rp5 miliar untuk 42 desa, namun dalam APBN-P ditambah menjadi Rp12 miliar.
Ia menjelaskan dengan angka sebesar itu, maka dana yang diterima setiap desa berkisar Rp260-280 juta, atau rata-rata Rp267 juta. Pembagian dana desa sebanyak itu, tutur dia, dihitung berdasarkan perhitungan dan ketentuan pemerintah pusat, yaitu 90 persen untuk alokasi dasar yang dibagi rata untuk 42 desa, sedangkan sisanya 10 persen dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan lainnya.
"Pembagian yang 10 persen ada hitung-hitungannya, pemerintah pusat yang merumuskannya," ucap dia.
Lebih lanjut Hurnaini memaparkan, dana desa yang merupakan program unggulan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, hanya untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.
"Dana desa tidak dibenarkan untuk pembayaran gaji atau dana operasional. Makanya penyalurannya harus menunggu penyerahan APBDes dari masing-masing desa," ujar dia.
Ia mengungkapkan, dana desa sebesar Rp12 miliar itu diperkirakan sudah dikucurkan pemerintah pusat pada dua pekan mendatang, sehingga ia berharap agar setiap desa menyelesaikan dan menyerahkan APBDes-nya.
"Dana desa dikucurkan pusat melalui kas kabupaten. Nanti, pemerintah kabupaten yang mentransfer ke rekening masing-masing desa, tentunya setelah APBDes-nya diterima dan dikaji kemudian diteruskan ke pusat," ujarnya.
Hurnaini mengharapkan masing-masing desa benar-benar siap mengelola dana desa yang dikucurkan sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Kami juga segera menyosialisasikan dana desa dan persyaratannya kepada setiap desa. Tentunya peraturan bupati yang menjadi dasar hukum juga sudah terbit," tambah Hurnaini. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
"Rancangan peraturan bupati itu sedang disiapkan, mudah-mudahan pekan depan sudah terbit," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMD dan Kesbang) Kabupaten Karimun Hurnaini di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Hurnaini menjelaskan, perbup merupakan payung hukum yang harus disiapkan sesuai instruksi pemerintah pusat. Dalam perbup itu diatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi masing-masing desa dalam menerima dana desa.
"Perbup itu adalah petunjuk teknis dari peraturan pemerintah," ujarnya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap desa, kata dia, adalah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan melalui Peraturan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut dia, APBDes yang telah diserahkan masing-masing selanjutnya diteruskan pemerintah kabupaten kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sampai saat ini, lanjut kepala dinas, belum ada pemerintahan desa yang menyerahkan APBDes-nya karena belum mengetahui besaran dana desa yang akan diterima.
"Besaran dana desa sudah disampaikan pemerintah pusat. Awalnya, dalam APBN dialokasikan sebesar Rp5 miliar untuk 42 desa, namun dalam APBN-P ditambah menjadi Rp12 miliar.
Ia menjelaskan dengan angka sebesar itu, maka dana yang diterima setiap desa berkisar Rp260-280 juta, atau rata-rata Rp267 juta. Pembagian dana desa sebanyak itu, tutur dia, dihitung berdasarkan perhitungan dan ketentuan pemerintah pusat, yaitu 90 persen untuk alokasi dasar yang dibagi rata untuk 42 desa, sedangkan sisanya 10 persen dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan lainnya.
"Pembagian yang 10 persen ada hitung-hitungannya, pemerintah pusat yang merumuskannya," ucap dia.
Lebih lanjut Hurnaini memaparkan, dana desa yang merupakan program unggulan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, hanya untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.
"Dana desa tidak dibenarkan untuk pembayaran gaji atau dana operasional. Makanya penyalurannya harus menunggu penyerahan APBDes dari masing-masing desa," ujar dia.
Ia mengungkapkan, dana desa sebesar Rp12 miliar itu diperkirakan sudah dikucurkan pemerintah pusat pada dua pekan mendatang, sehingga ia berharap agar setiap desa menyelesaikan dan menyerahkan APBDes-nya.
"Dana desa dikucurkan pusat melalui kas kabupaten. Nanti, pemerintah kabupaten yang mentransfer ke rekening masing-masing desa, tentunya setelah APBDes-nya diterima dan dikaji kemudian diteruskan ke pusat," ujarnya.
Hurnaini mengharapkan masing-masing desa benar-benar siap mengelola dana desa yang dikucurkan sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Kami juga segera menyosialisasikan dana desa dan persyaratannya kepada setiap desa. Tentunya peraturan bupati yang menjadi dasar hukum juga sudah terbit," tambah Hurnaini. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie