Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menolak Partai Golkar kubu Agung Laksono mengusung HM Sani-Nurdin Basirun sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, setelah Senin kubu Aburizal Bakrie mendapatkan perlakuan yang sama saat memberi dukungan untuk Soerya-Ansar.

"Bagi partai yang memiliki dua kepengurusan harus menyerahkan surat keputusan dari dua pengurusan tersebut agar dapat bergabung dengan partai lainnya untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran KPU Kepri Marsudi saat menerima pendaftaran Sani-Nurdin di Kantor KPU Kepri, Selasa.

Pengurus DPD Golkar Kepri kubu Aburizal Bakrie pada hari kedua pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Senin (27/7) hanya mengajukan satu surat keputusan dari DPP Golkar yang ditandatangani Aburizal Bakrie.  

KPU Kepri memutuskan Soerya-Ansar diusung oleh PDIP, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional.

Sementara hari ini, pengurus DPD Partai Golkar Kepri kubu Agung Laksono yang ikut mengiringi Sani-Nurdin ke KPU Kepri, juga tidak dapat memenuhi keinginannya untuk mengusung Sani-Nurdin. Hal itu disebabkan surat keputusan mendukung Sani-Nurdin hanya ditandatangani Agung Laksono.

KPU Kepri memutuskan Sani-Nurdin diusung gabungan partai yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan.

"Gabungan partai memenuhi persyaratan untuk mengusung Sani-Nurdin," kata Marsudi.

Fungsionaris Partai Golkar Kepri Fazrin dapat menerima keputusan KPU Kepri. Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap mendukung Sani-Nurdin meski secara administrasi pencalonan tidak disebutkan KPU Kepri. (Antara)

Editor: Rusdianto