Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menolak 247 permohonan paspor selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba mengatakan penolakan permohonan paspor terdiri dari tiga kategori pemohon, yaitu penolakan melalui sistem, lalu terindikasi PMI ilegal, serta paspor hilang atau rusak.
"Permohonan paspor yang ditolak ini didominasi pemohon akan bekerja sebagai PMI ilegal ke negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Kamboja hingga Thailand," kata Ben Yuda dihubungi di Tanjungpinang, Sabtu.
Ben Yuda menjelaskan penolakan permohonan paspor melalui sistem dipicu pemohon sudah punya paspor tapi sengaja dihilangkan. Saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem mobile paspor lalu diambil foto, maka data lama yang bersangkutan akan muncul. Secara otomatis sistem menolak permohonan tersebut.
"Totalnya ada 75 permohonan yang kita tolak melalui sistem," ungkapnya.
Kemudian, penolakan pada saat wawancara dilakukan petugas Imigrasi kepada pemohon, ditemukan indikasi hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.
Selanjutnya, langsung diserahkan ke seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) guna dilakukan tindakan pemeriksaan dan pendalaman.
"Saat pemeriksaan, didapati pemohon hendak atau sudah pernah bekerja sebagai PMI ilegal, sehingga permohonannya langsung ditolak. Totalnya ada 97 pemohon," ujarnya.
Berikutnya, penolakan permohonan paspor hilang atau rusak akibat faktor kesengajaan atau kelalaian pemohon. Sesuai aturan yang berlaku, permohonan paspor ditunda selama enam bulan sampai dua tahun. Jumlahnya mencapai 75 pemohon.
Ben Yuda menegaskan paspor merupakan dokumen negara yang diberikan kepada masyarakat, sehingga arus dijaga dan jangan sampai hilang atau rusak.
Baca juga: BPTD Kepri siapkan layanan Natal dan tahun baru
"Kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya paspor rusak terkena banjir. Pemohon bisa minta surat keterangan RT/RW atau kelurahan, lalu bisa kembali mengajukan pergantian paspor dan tak ada denda," ucapnya.
Ben Yuda menambahkan pihaknya sangat selektif dan memperketat permohonan paspor di Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. Salah satunya bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena bekerja luar negeri secara ilegal.
Ia menyebut dalam sehari, Imigrasi Tanjungpinang rata-rata melayani 25 sampai 30 permohonan paspor 25-30.
Mekanisme permohonan paspor melalui dua jalir. Pertama, melalui aplikasi mobile paspor. Pemohon tinggal membuka aplikasi, lalu mengunggah data, dan langsung ditentukan jadwal datang untuk pengambilan foto di kantor Imigrasi.
"Pembayaran paspor langsung di bank," kata dia.
Jalur kedua, pemohon paspor bisa datang langsung ke kantor Imigrasi Tanjungpinang, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk empat kategori, yaitu lansia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil dan disabilitas.
Baca juga: BGN izinkan SPPG Sungai Lakam kembali beroperasi
Baca juga: KKP latih penggunaan senjata api untuk para awak kapal pengawas perikanan

Komentar