Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan tertutup di kawasan wisata Gili Trawangan.
Keputusan menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis menggelar sidang untuk terdakwa pertama, Ipda Gde Aris Chandra Widianto, dengan menyatakan materi eksepsi patut dikesampingkan.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tidak dapat diterima," katanya.
Begitu juga dengan putusan sela untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, hakim menolak materi eksepsi yang diajukan melalui tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, dua terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukum melayangkan eksepsi dengan menilai surat dakwaan JPU bersifat imajinatif dan tidak menjelaskan secara detail perihal bukti yang mengarah pada perbuatan pidana kedua terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Mataram tolak eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi

Komentar