Hakim tolak eksepsi 2 terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi

id putusan sela, pengadilan mataram, perkara pembunuhan, pembunuhan polisi, brigadir nurhadi

Hakim tolak eksepsi 2 terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi

Terdakwa Kompol Yogi berdiri usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (17/11/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan tertutup di kawasan wisata Gili Trawangan.

Keputusan menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Dalam agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis menggelar sidang untuk terdakwa pertama, Ipda Gde Aris Chandra Widianto, dengan menyatakan materi eksepsi patut dikesampingkan.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tidak dapat diterima," katanya.

Begitu juga dengan putusan sela untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, hakim menolak materi eksepsi yang diajukan melalui tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, dua terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukum melayangkan eksepsi dengan menilai surat dakwaan JPU bersifat imajinatif dan tidak menjelaskan secara detail perihal bukti yang mengarah pada perbuatan pidana kedua terdakwa.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Mataram tolak eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE