Natuna (Antara Kepri) - Terpidana koruptor dana pendididikan olahraga di Dinas Pendidikan Natuna, Fredy Ferdianto alias Kim Tjhiu, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar ke Kejaksaan Negeri Ranai, Selasa.

"Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara serta denda sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1479 K/Pid.sus/2015, dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga dan praktek olahraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011," ungkap Kepala Kejaksaan Negri Ranai, Josia Koni dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Ranai.

Fredy Ferdianto alias Kim Tjhiu, terang dia, dihukum 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan, dia juga dikenakan biaya perkara Rp10 ribu serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1.486. 658.333.

Ia menjelaskan, dengan pengembalian kerugian negara serta denda dengan sejumlah Rp1,6 miliar tersebut, maka terdakwa cukup menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

"Karena denda Rp200 juta dibayar, maka dia tidak perlu menjalani hukuman subsidair selama 1 tahun 6 bulan sesusai putusan majelis hakim," jelasnya.

Terkait putusan agar harga terpidana disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara, ia mengatakan batal demi hukum karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Pengembalian uang negara ini merupakan kesadaran dari terpidana. Sebagaimana yang kita saksikan, kita komit untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh koruptor," terang dia.

Uang tersebut, tambah dia, diserahkan terpidana didampingi istri dan keluargan ke Kantor Kejari Ranai di Jalan Pramuka sekitar pukul 11.00 WIB di hadapan sejumlah jaksa dan staf Kajari Ranai.

"Kita apresiasi atas hal ini," kata dia.

Enam Terdakwa

Perkara korupsi pengadaan alat peraga dan praktik olahraga siswa di Dinas Pendidikan Natuna tahun ajaran 2011 menyeret enam orang sebagai terdakwa.

Keenam terdakwa tersebut adalah Jasman Harun mantan Kepala Disdik Natuna dan Pengguna Anggaran (PA); Asmadi selaku kontraktor dan Direktur CV Segi Lima Grup; Agus Ferdinan, Indrawadi dan Tasimun sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP); serta Fredi ferdianto alias Kim Tjhiu sebagai pemilik toko.

Keenam terdakwa diadili secara terpisah dengan empat berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang pada Agustus 2014 lalu.

Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan sarana pendidikan dengan total anggaran Rp5 miliar dari APBD 2011.

"Sejumlah alat peraga olahraga yang diadakan, di antaranya bola kaki, bola voli, net, raket badminton, dan alat olahraga lainnya. Namun, sejumlah barang yang diadakan CV Segi Lima Grup, sebagai pemenang tender, tidak sesuai spesifikasi teknis dan SNI sesuai kontrak, sehingga merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar," terang dia.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

"Dalam dakwaan subsidair, keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP," jelasnya.

Khusus Fredy, tutup dia, bila tidak mengembalikan kerugian negara dengan jumlah tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Namun, terpidana sudah mengembalikan uang negara tersebut, dan dalam waktu 2 kali 24 jam kita serahkan ke kas negara," tutup dia. (Antara)

Editor: Rusdianto


Pewarta : Zam Jambak
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024