Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK pada Rabu, memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (RR) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah pemprov setempat.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, LS, dan WP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya yang juga dipanggil penyidik KPK hari ini adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya (LS) dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Papua Woro Pujiastuti (WP).
KPK kembali mengusut soal aliran uang dan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik KPK turut menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (4/11) dan penyidik selanjutnya akan menganalisa barang bukti tersebut dan mengonfirmasi temuan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Pj Gubernur Papua
Komentar