KPU umumkan hasil audit laporan dana kampanye Pilgub Kepri 2024

id KPU Kepri,kepri,batam,pilgub,dana kampanye,evaluasi dana kampanye,solidaritasnusantara87

KPU umumkan hasil audit laporan dana kampanye Pilgub Kepri 2024

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye dua pasangan calon (Paslon) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepri pada pilkada serentak 2024.

Hal itu berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit laporan dana kampanye Pilgub Kepri 2024 terhadap kedua pasangan calon, yakni Ansar Ahmad - Nyanyan Haris Pratamura (paslon 01), dan Muhammad Rudi - Aunur Rafiq (paslon 02).

"KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan dan Rekan serta Weddy Andriyanto dan Muhaemin (Cabang), untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing paslon Pilgub Kepri," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Jumat.

Berdasarkan hasil audit itu, kata dia, laporan dana kampanye kedua paslon Pilgub Kepri dinyatakan patuh dan sesuai regulasi. Masing-masing paslon sudah membuat perincian terkait nominal penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pilkada 2024.

Untuk paslon 01 Ansar-Nyanyang, tercatat penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.790.435.005, sedangkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.790.107.012, sehingga sisa saldo sebesar Rp328.043.00.

Sedangkan paslon 02 Rudi-Rafiq, tercatat penerimaan sebesar Rp5.550.000.000, dan pengeluaran juga sebesar Rp5.550.000.000, sehingga sisa saldo Rp0.00.

Indrawan menambahkan bahwa audit dana kampanye merupakan bagian dari komitmen KPU guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemilu/pilkada, sehingga pesta demokrasi berjalan bersih dan sehat.

Tujuan utama audit ialah memastikan bahwa seluruh dana kampanye para calon kepala daerah sesuai aturan yang berlaku untuk menjamin keadilan dan kepercayaan publik.

Dikatakannya hasil audit laporan dana kampanye Pilgub Kepri sudah diumumkan secara resmi kepada publik, salah satunya melalui laman sosial media Instagram kpuprovkepri pada 13 Desember 2024.

"Publik bisa mengakses hasil audit tersebut, sebagai bentuk transparansi KPU dalam menjalankan setiap tahapan pilkada 2024," ujar. Indrawan.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE