Dua Pasangan Calon Gugat KPU Lingga
Sabtu, 26 Desember 2015 13:38 WIB
Rd Yudi dari Advokasi Bulan Bintang yang menjadi kuasa hukum paslon nomor urut 2 dan 3, mengajukan permohonan sengketa dan menunjukkan sejumlah berkas lampiran permohonan kepada Panwaslu Lingga. (antarakepri.com/Ardhi)
Lingga (Antara Kepri) - Pasangan calon nomor urut 2 dan 3 melalui kuasa hukumnya menggugat surat keputusan KPU tentang Penetapan Bupati Lingga Terpilih kepada Panwaslu setempat.
Adapun beberapa point yang menjadi sengketa diantaranya, terkait keputusan KPU nomor 56/Kpts/KPU-Kab/031.656890/2015, tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yang dianggap telah melewati batas waktu yang di atur dalam undang-undang Pilkada.
Rd Yudi Anton Rikhmadani SH.MH, salah seorang kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 dan 3, dari Advokasi Bulan Bintang mengemukakan, dalam pasal 105 ayat 7, UU No 8 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kada.
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa setelah pembuatan berita acara sertifikat rekapitulasi suara sah, harusnya penetapan pasangan terpilih paling lama itu satu hari.
Permasalahan lainnya, dipaparkan Yudi, terkait pelanggaran dan kecurangan pada Pilkada di wilayah Lingga secara terstruktur sistematis dan massif. Dalam hal ini, KPU Lingga setidak-tidaknya telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon pemenang.
Beberapa lampiran tentang sejumlah pelanggaran yang menguatkan anggapan tersebut turut dilampirkan para pemohon. Beberapa di antaranya seperti, bukti keterlibatan kepala desa mendukung pasangan nomor urut 4 dengan menghadiri pertemuan di salah satu Hotel Tanjungpinang, yang merujuk kepada pemberian materi dan janji.
Keterlibatan sejumlah ASN dan perangkat desa yang dimobilisasi salah satu paslon untuk membagikan kartu Garda Terbilang. Bukti fisik sejumlah kartu garda terbilang yang dianggap menjanjikan serta mengiming-imingkan bantuan sosial kepada pemilik kartu.
"Kita tunggu jawaban dari pihak Panwaslu. Kita ajukan pelanggaran TSM ini ke Panwaslu karena menurut kita, itu ranah Panwas untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonannya. Kalau MK sudah tidak menaungi sengketa TSM," ungkap Rd Yudi, usai penyerahan permohonan kepada Panwaslu, Rabu lalu.
Sementara dari pihak Panwaslu Lingga mengatakan, permohonan sengketa telah diterima Panwaslu dan akan dipelajari.
"Kita terima dan akan kita pelajari. Kita juga akan berkonsultasi dengan Bawaslu permohonan sengkata terhadap KPU ini," kata Jaswir, Ketua Panwaslu Lingga. (Antara)
Editor: Rusdianto
Adapun beberapa point yang menjadi sengketa diantaranya, terkait keputusan KPU nomor 56/Kpts/KPU-Kab/031.656890/2015, tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yang dianggap telah melewati batas waktu yang di atur dalam undang-undang Pilkada.
Rd Yudi Anton Rikhmadani SH.MH, salah seorang kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 dan 3, dari Advokasi Bulan Bintang mengemukakan, dalam pasal 105 ayat 7, UU No 8 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kada.
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa setelah pembuatan berita acara sertifikat rekapitulasi suara sah, harusnya penetapan pasangan terpilih paling lama itu satu hari.
Permasalahan lainnya, dipaparkan Yudi, terkait pelanggaran dan kecurangan pada Pilkada di wilayah Lingga secara terstruktur sistematis dan massif. Dalam hal ini, KPU Lingga setidak-tidaknya telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon pemenang.
Beberapa lampiran tentang sejumlah pelanggaran yang menguatkan anggapan tersebut turut dilampirkan para pemohon. Beberapa di antaranya seperti, bukti keterlibatan kepala desa mendukung pasangan nomor urut 4 dengan menghadiri pertemuan di salah satu Hotel Tanjungpinang, yang merujuk kepada pemberian materi dan janji.
Keterlibatan sejumlah ASN dan perangkat desa yang dimobilisasi salah satu paslon untuk membagikan kartu Garda Terbilang. Bukti fisik sejumlah kartu garda terbilang yang dianggap menjanjikan serta mengiming-imingkan bantuan sosial kepada pemilik kartu.
"Kita tunggu jawaban dari pihak Panwaslu. Kita ajukan pelanggaran TSM ini ke Panwaslu karena menurut kita, itu ranah Panwas untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonannya. Kalau MK sudah tidak menaungi sengketa TSM," ungkap Rd Yudi, usai penyerahan permohonan kepada Panwaslu, Rabu lalu.
Sementara dari pihak Panwaslu Lingga mengatakan, permohonan sengketa telah diterima Panwaslu dan akan dipelajari.
"Kita terima dan akan kita pelajari. Kita juga akan berkonsultasi dengan Bawaslu permohonan sengkata terhadap KPU ini," kata Jaswir, Ketua Panwaslu Lingga. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Ardhi
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kenny Austin dan Amanda Manopo resmi jadi pasangan suami istri pada hari ini
10 October 2025 15:39 WIB
Kemenag Batam pastikan keabsahan pasangan dalam pernikahan lewat bimwin
16 September 2025 13:38 WIB, 2025
Pengadilan Agama Batam sebut 10 persen pasangan batal cerai usai mediasi
12 May 2025 15:00 WIB, 2025
Kemenag Batam gencarkan bimbingan bagi pasangan guna tekan angka perceraian
10 May 2025 11:21 WIB, 2025
BPS: 76,08 persen pasangan usia subur di Batam menggunakan program keluarga berencana
02 March 2025 11:44 WIB, 2025
Praktisi paparkan dampak baik dan buruk jika pasangan memutuskan childfree
18 November 2024 7:59 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB