MK Tolak Gugatan Soerya-Ansar
Jumat, 22 Januari 2016 20:08 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo-Ansar Ahmad dalam sidang gugatan pilkada.
Ketua Kelompok Kerja Bidang Hukum KPU Kepri Ridarman Bay, yang dihubungi Antara dari Tanjungpinang, Jumat, mengatakan keputusan Majelis Hakim MK itu akan ditindaklanjuti penyelenggara pilkada untuk menetapkan HM Sani-Nurdin Basirun sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.
"Sekitar pukul 15.00 WIB keputusan MK tersebut. Kami segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Sani-Nurdin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih," katanya.
Menurut dia, KPU Kepri sudah mempersiapkan rencana kerja jika gugatan Soerya-Ansar ditolak maupun diterima MK. Jika gugatan tersebut ditolak, maka KPU Kepri memutuskan jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada Sabtu (23/1) pukul 16.00 WIB.
"Rapat pleno dilaksanakan di Asrama Haji Tanjungpinang," katanya yang sudah beberapa hari berada di Jakarta mengikuti perkembangan persidangan di MK.
Dia menjelaskan alasan MK menolak gugatan tersebut. Namun, sejak awal dia menegaskan KPU Kepri sudah melaksanakan seluruh tahapan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Keputusan ini sesuai dengan harapan kami," katanya.
Selain memutuskan menolak gugatan Soerya-Ansar, kata dia hari ini MK akan memutuskan gugatan Calon Bupati Karimun Raja Usman.
"Kami belum mengetahui jam berapa akan diputuskan, tetapi dijadwalkan hari ini MK akan memutuskan gugatan Pilkada Karimun 2015," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Ketua Kelompok Kerja Bidang Hukum KPU Kepri Ridarman Bay, yang dihubungi Antara dari Tanjungpinang, Jumat, mengatakan keputusan Majelis Hakim MK itu akan ditindaklanjuti penyelenggara pilkada untuk menetapkan HM Sani-Nurdin Basirun sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.
"Sekitar pukul 15.00 WIB keputusan MK tersebut. Kami segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Sani-Nurdin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih," katanya.
Menurut dia, KPU Kepri sudah mempersiapkan rencana kerja jika gugatan Soerya-Ansar ditolak maupun diterima MK. Jika gugatan tersebut ditolak, maka KPU Kepri memutuskan jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada Sabtu (23/1) pukul 16.00 WIB.
"Rapat pleno dilaksanakan di Asrama Haji Tanjungpinang," katanya yang sudah beberapa hari berada di Jakarta mengikuti perkembangan persidangan di MK.
Dia menjelaskan alasan MK menolak gugatan tersebut. Namun, sejak awal dia menegaskan KPU Kepri sudah melaksanakan seluruh tahapan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Keputusan ini sesuai dengan harapan kami," katanya.
Selain memutuskan menolak gugatan Soerya-Ansar, kata dia hari ini MK akan memutuskan gugatan Calon Bupati Karimun Raja Usman.
"Kami belum mengetahui jam berapa akan diputuskan, tetapi dijadwalkan hari ini MK akan memutuskan gugatan Pilkada Karimun 2015," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Anambas siap bersinergi kawal pelaksanaan pemilu pascaputusan MK
22 September 2025 9:54 WIB, 2025
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB, 2025
MK beri waktu 2 tahun tindak lanjuti putusan yang larang wamen rangkap jabatan
28 August 2025 17:20 WIB, 2025
Menko Yusril sebut revisi UU pemilu pascaputusan MK sebaiknya diajukan pemerintah
02 July 2025 16:20 WIB, 2025
Ketua DPR Puan sebut seluruh fraksi parpol di DPR akan berkumpul sikapi putusan MK
01 July 2025 16:08 WIB, 2025
Kasus Agnez Mo dan Vidi Aldiano, Hakim MK pertanyakan tata kelola royalti
30 June 2025 20:06 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB