Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq berkonsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait acuan pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang diperdebatkan serikat pekerja dengan perusahaan pertambangan granit di daerah itu.

"Pak Menteri Tenaga Kerja sudah menjelaskan kepada saya bahwa tidak ada acuan khusus dalam penetapan UMS, semuanya diserahkan sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan," kata dia melalui sambungan telepon dari Jakarta yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Dalam pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, tidak disebutkan UMS ditetapkan lebih besar 11,5 persen dari upah tahun berjalan.

Menteri, kata dia, hanya mengatakan bahwa dasar penetapan UMS adalah Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi turunan dari PP tersebut.

"Dan nilai UMS ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Sedangkan saya selaku kepala daerah, dalam pertemuan dengan serikat pekerja dan perwakilan perusahaan hanya dalam kapasitas sebagai mediator yang menjembatani kebuntuan pembahasan UMS," kata dia.

Pembahasan UMS sektor pertambangan granit belum membuahkan kesepakatan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Perusahaan Granit Karimun-Kepri (APGK2), khususnya unsur pekerja dari Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-SPMI).

Disnaker telah menggelar 14 kali pertemuan, termasuk dua kali dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq dan satu kali dengan Dirjen Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan yang juga dihadiri perwakilan pekerja dan perusahaan.

Dalam pertemuan pada Senin (14/3) yang dipimpin Bupati Aunur Rafiq, SPAI-FSPMI menolak angka UMS yang ditawarkan bupati, yaitu sebesar Rp2.625.000.

Ketua SPAI-FSPMI Muhamad Fajar mengatakan, angka tersebut lebih rendah dari yang diusulkan pihaknya dalam pertemuan sebelumnya, yaitu sebesar Rp2.650.000.

"Angka Rp2.650.000, sebenarnya sudah lebih rendah dari angka yang kami tawarkan sebelumnya. Masa' penawarannya lebih rendah, kalau perusahaan tidak sanggup (UMS Rp2.650.000), maka kami juga tidak sanggup dengan angka sebesar Rp2.625.000 itu," katanya.      

Sementara itu, unsur pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam pertemuan Senin (14/3) sebaliknya menerima angka UMS sebesar Rp2.625.000 sesuai penawaran Bupati Aunur Rafiq.

Pertemuan tersebut ditutup dengan tidak adanya kesepakatan dan bupati meminta Disnaker kembali melakukan pembahasan dan berharap serikat pekerja dan perusahaan mencapai sebuah kesepakatan. (Antara)

Editor: Sri Muryono