Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisaris dan direksi BUMD Kota Tanjungpinang memutuskan As yang menjabat sebagai direktur utama mengambil cuti setelah ditetapkan sebagai tersangka.
        
Direktur BUMD Tanjungpinang Zondervan di Tanjungpinang, Selasa,  mengatakan As tidak diberhentikan karena menghargai asas praduga tak bersalah.
        
"Kan status Dirut BUMD Tanjungpinang masih tersangka sehingga tidak perlu diberhentikan, melainkan diminta untuk ambil cuti," katanya.
        
Zondervan membantah informasi yang beredar bahwa dirinya sebagai calon pengganti As. "Mari sama-sama hormati asas praduga tak bersalah," katanya.
        
Dia menjelaskan sejauh ini Komisaris dan Direksi BUMD Tanjungpinang belum menyelenggarakan rapat resmi membahas soal penetapan As sebagai tersangka. Namun pekan lalu hanya ada pertemuan antara Komisaris dan Direksi BUMD Tanjungpinang yang membahas banyak hal termasuk kasus yang melibatkan Dirut BUMD itu.
        
Dia juga menegaskan BUMD Tanjungpinang masih berjalan normal, meski As ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh kegiatan yang telah direncanakan tetap dilaksanakan.
        
"Masing-masing di kantor sudah ada tugasnya, aktivitas normal" ujarnya.
        
Berdasarkan data Antara, As ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini setelah beberapa hari diperiksa oleh penyidik Polda Kepulauan Riau. Penetapannya sebagai tersangka terkait dugaan pungli yang dilakukan Sl, seorang staf BUMD Tanjungpinang yang menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Pasar Bintan Centre.
        
Sl ditangkap belum lama ini oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri.
        
"Kami sudah mulai membenahi satu persatu sistem sewa lapak dan pembayaran atas lapak yang disewa untuk mencegah pungli," kata Zondervan.(Antara)

Editor: Dedi

Pewarta : Nikolas Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024