Batam (Antara Kepri) - Dana tebusan pengampunan pajak tahap I, II dan III di Provinsi Kepulauan Riau mencapai Rp1,140 triliun, hingga Rabu (29/3), tiga hari menjelang waktu berakhirnya kebijakan Tax Amnesty.
"Untuk Kepri, per hari ini sudah terkumpul Rp1,140 triliun," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Hendriyan di Batam, Rabu.
Dari Rp1,140 triliun itu sebanyak Rp864 miliar terkumpul dari wajib pajak di Kota Batam.
Menurut dia, jumlah dana tebusan yang terkumpul itu relatif besar dan sesuai dengan target.
Apalagi, sesungguhnya, target utama dari kebijakan itu adalah repatriasi dan keikutsertaan masyarakat dalam membayar pajak.
"Kalau melihat nasional, pencapaian value baik, targetnya repatriasi dan keikutsertaan masyarakat meningkat," katanya.
Ditanya mengenai jumlah dana yang dideklarasikan masyarakat dalam kebijakan Pengampunan Pajak, ia memperkirakan 50 kali dari dana tebusan, atau lebih dari Rp50 triliun.
"Tapi untuk deklarasi, kami hanya sebagai penyedia layanan. Memberikan informasi. Pilihan Wajib Pajak, apa mau deklarasi atau repatriasi," kata dia.
Sementara itu, menjelang habisnya waktu pelaksanaan Pengampunan Pajak tahap III, KPP Pratama Batam Utara memberikan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB kepada masyarakat yang ingin mengikuti Tax Amnesty.
Dan pada hari terakhir, Jumat (31/3) KPP Pratama Batam Utara akan buka hingga pukul 00.00 WIB.
"Kami kerahkan semua SDM untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat yang ingin mengikuti Tax Amnesty," kata dia.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden mengingatkan masyarakat kota untuk memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty, dengan melaporkan seluruh hartanya.
"Pemerintah sudah memberikan kemudahan, karena setelah ini pemerintah akan melakukan penegakan hukum," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Untuk Kepri, per hari ini sudah terkumpul Rp1,140 triliun," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Hendriyan di Batam, Rabu.
Dari Rp1,140 triliun itu sebanyak Rp864 miliar terkumpul dari wajib pajak di Kota Batam.
Menurut dia, jumlah dana tebusan yang terkumpul itu relatif besar dan sesuai dengan target.
Apalagi, sesungguhnya, target utama dari kebijakan itu adalah repatriasi dan keikutsertaan masyarakat dalam membayar pajak.
"Kalau melihat nasional, pencapaian value baik, targetnya repatriasi dan keikutsertaan masyarakat meningkat," katanya.
Ditanya mengenai jumlah dana yang dideklarasikan masyarakat dalam kebijakan Pengampunan Pajak, ia memperkirakan 50 kali dari dana tebusan, atau lebih dari Rp50 triliun.
"Tapi untuk deklarasi, kami hanya sebagai penyedia layanan. Memberikan informasi. Pilihan Wajib Pajak, apa mau deklarasi atau repatriasi," kata dia.
Sementara itu, menjelang habisnya waktu pelaksanaan Pengampunan Pajak tahap III, KPP Pratama Batam Utara memberikan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB kepada masyarakat yang ingin mengikuti Tax Amnesty.
Dan pada hari terakhir, Jumat (31/3) KPP Pratama Batam Utara akan buka hingga pukul 00.00 WIB.
"Kami kerahkan semua SDM untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat yang ingin mengikuti Tax Amnesty," kata dia.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden mengingatkan masyarakat kota untuk memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty, dengan melaporkan seluruh hartanya.
"Pemerintah sudah memberikan kemudahan, karena setelah ini pemerintah akan melakukan penegakan hukum," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto