Growa Kembali Menambang Pasir Lingga
Senin, 22 Mei 2017 18:12 WIB
Lokasi penambangan pasir PT Growa Indonesia, di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. (Istimewa)
Lingga (Antara Kepri) - Perusahaan tambang pasir darat, PT Growa Indonesia, kembali menambang pasir di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
Azhar, salah seorang warga yang ditemui Antara di Dusun Setawar, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat mengatakan, perusahaan tambang pasir itu kembali beroperasi sejak sebulan terakhir, setelah sebelumnya sempat berhenti beraktivitas karena kecaman dari pemerintah setempat.
"Sudah sebulan ini lah. Kami tidak tahu pasti, tapi kemarin banyak masyarakat disini yang dulunya memang kayawan PT Growa kembali masuk kerja," kata dia, Sabtu (20/5).
Dari informasi yang ia dengar, pengoperasian kembali tambang pasir darat itu diiringi dengan pengurangan jumlah tenaga kerjanya. Hal itu dilakukan pihak perusahaan karena alasan pembatasan produktivitas.
"Banyak warga disini yang diberhentikan. Katanya perusahaan menurunkan jumlah produktivitas. Sekarang cuma angkut tiga tongkang saja, kalau dulu bisa lebih. Jualnya juga dalam negeri, tidak ekspor," ujarnya melanjutkan informasi yang beredar di masyarakat.
Sementara Kepala Desa Tanjung Irat, melalui salah satu aparat desanya mengatakan perusahaan belum menyampaikan selembar surat pun, terkait pengoperasian kembali tambangan pasir yang dulu pernah mendapat kecaman Pemkab Lingga itu.
"Kami tak tahu persisnya, tapi memang belum ada pemberitahuan atau selembar suratpun dari pihak perusahaan yang masuk ke kantor desa," ungkap Amren, aparat desa Tanjung Irat dihubungi dari Daik Lingga, Senin.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPM-PTSPP) Kabupaten Lingga, Raja Fahrurrazi menyatakan, aktivitas perusahaan tambang pasir darat PT Growa Indonesia di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga itu tanpa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Lingga dan tidak mengantongi rekomendasi dari kepala daerah.
"Sampai hari ini pemerintah Kabupaten Lingga tak pernah mengeluarkan rekomendasi/izin wilayah pertambangan kepada PT Growa," tegas Raja Fahrurrazi, yang ditemui Antara dikantornya di Daik Ligga, Senin.
Secara umum, dia menjelaskan, perusahaan tidak bisa mengurus Izin Usaha Penambangan (IUP) yang kewenangan saat ini berada di Provinsi, tanpa mengantongi izin wilayah penambangan dari pemerintah kabupaten/kota setempat, dalam hal ini izin yang ditandatangani Bupati Lingga Alias Wello.
"Alur pengurusan izin pertambangan itu simpelnya, perusahaan mengurus izin prinsip menyangkut legalitas usaha, kemudian Izin wilayah Pertambangan di Kabupaten/Kota tempat penambangan, Izin Wilayah Usaha Pertambangan dari Distamben Provinsi, Amdal dari BLH Provinsi, dan izin eksplorasi dari Distamben Provinsi," terangnya.
Sedangkan PT Growa, disinyalir tidak melalui mekanisme perizinan seperti yang sudah diamanatkan dalam butir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tersebut.
Permasalahan PT Growa ini sebelumnya pernah hangat tahun 2016 lalu. Perusahaan yang bergerak dibidang usaha penambangan pasir darat tersebut dianggap telah beroperasi secara ilegal di desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, lantaran tidak memiliki kelengkapan izin beroperasi maupun berproduksi sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha pertambangan.
Pemerintah Kabupaten Lingga pun tak berani menerbitkan rekomendasi kepada perusahaan tersebut, karena IUP yang pihak perusahaan kantongi merupakan izin perpanjangan atas nama perusahaan lain, yang dirubah nama menjadi PT Growa Indonesia.
Karena dalam aturan pertambangan seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2009, istilah pemindahan IUP dari perusahaan tambang yang satu ke perusahaan tambang lainnya seperti PT Growa itu, tidak dibenarkan. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Azhar, salah seorang warga yang ditemui Antara di Dusun Setawar, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat mengatakan, perusahaan tambang pasir itu kembali beroperasi sejak sebulan terakhir, setelah sebelumnya sempat berhenti beraktivitas karena kecaman dari pemerintah setempat.
"Sudah sebulan ini lah. Kami tidak tahu pasti, tapi kemarin banyak masyarakat disini yang dulunya memang kayawan PT Growa kembali masuk kerja," kata dia, Sabtu (20/5).
Dari informasi yang ia dengar, pengoperasian kembali tambang pasir darat itu diiringi dengan pengurangan jumlah tenaga kerjanya. Hal itu dilakukan pihak perusahaan karena alasan pembatasan produktivitas.
"Banyak warga disini yang diberhentikan. Katanya perusahaan menurunkan jumlah produktivitas. Sekarang cuma angkut tiga tongkang saja, kalau dulu bisa lebih. Jualnya juga dalam negeri, tidak ekspor," ujarnya melanjutkan informasi yang beredar di masyarakat.
Sementara Kepala Desa Tanjung Irat, melalui salah satu aparat desanya mengatakan perusahaan belum menyampaikan selembar surat pun, terkait pengoperasian kembali tambangan pasir yang dulu pernah mendapat kecaman Pemkab Lingga itu.
"Kami tak tahu persisnya, tapi memang belum ada pemberitahuan atau selembar suratpun dari pihak perusahaan yang masuk ke kantor desa," ungkap Amren, aparat desa Tanjung Irat dihubungi dari Daik Lingga, Senin.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPM-PTSPP) Kabupaten Lingga, Raja Fahrurrazi menyatakan, aktivitas perusahaan tambang pasir darat PT Growa Indonesia di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga itu tanpa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Lingga dan tidak mengantongi rekomendasi dari kepala daerah.
"Sampai hari ini pemerintah Kabupaten Lingga tak pernah mengeluarkan rekomendasi/izin wilayah pertambangan kepada PT Growa," tegas Raja Fahrurrazi, yang ditemui Antara dikantornya di Daik Ligga, Senin.
Secara umum, dia menjelaskan, perusahaan tidak bisa mengurus Izin Usaha Penambangan (IUP) yang kewenangan saat ini berada di Provinsi, tanpa mengantongi izin wilayah penambangan dari pemerintah kabupaten/kota setempat, dalam hal ini izin yang ditandatangani Bupati Lingga Alias Wello.
"Alur pengurusan izin pertambangan itu simpelnya, perusahaan mengurus izin prinsip menyangkut legalitas usaha, kemudian Izin wilayah Pertambangan di Kabupaten/Kota tempat penambangan, Izin Wilayah Usaha Pertambangan dari Distamben Provinsi, Amdal dari BLH Provinsi, dan izin eksplorasi dari Distamben Provinsi," terangnya.
Sedangkan PT Growa, disinyalir tidak melalui mekanisme perizinan seperti yang sudah diamanatkan dalam butir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tersebut.
Permasalahan PT Growa ini sebelumnya pernah hangat tahun 2016 lalu. Perusahaan yang bergerak dibidang usaha penambangan pasir darat tersebut dianggap telah beroperasi secara ilegal di desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, lantaran tidak memiliki kelengkapan izin beroperasi maupun berproduksi sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha pertambangan.
Pemerintah Kabupaten Lingga pun tak berani menerbitkan rekomendasi kepada perusahaan tersebut, karena IUP yang pihak perusahaan kantongi merupakan izin perpanjangan atas nama perusahaan lain, yang dirubah nama menjadi PT Growa Indonesia.
Karena dalam aturan pertambangan seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2009, istilah pemindahan IUP dari perusahaan tambang yang satu ke perusahaan tambang lainnya seperti PT Growa itu, tidak dibenarkan. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Pewarta : Ardhi
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK tetapkan permohonan uji Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon
30 September 2026 10:59 WIB
Recurve individu putri Indonesia kembali tanpa medali pada babak 16 di Asian Games 2026
29 September 2026 14:27 WIB
Bek sayap Eliano nilai Persib Bandung telah kembali berada di jalur yang benar
23 September 2026 15:22 WIB
Basarnas kembali temukan 3 jasad korban kecelakaan KM Virgo pada Selasa pagi
22 September 2026 10:50 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Imegresen Malaysia kunjungi Rudenim Tanjungpinang, perkuat koordinasi penanganan orang asing
01 October 2026 18:36 WIB
Taufik Hidayat didakwa dengan tiga dakwaan kumulatif dalam kasus penyekapan YTR
30 September 2026 14:32 WIB