PT. Growa kantongi izin lingkungan dari Pemkab Lingga

id PT. Growa kantongi izin lingkungan dari Pemkab Lingga

PT. Growa kantongi izin lingkungan dari Pemkab Lingga

Desa Cukas Lokasi penambangan pasir darat oleh PT, Growa Indonesia (Nurjali)

Ada enam perusahaan yang dapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup Lingga salah satunya PT. Growa Indonesia, dan selebihnya izin lingkungannya dikeluarkan oleh Provinsi Kepri
Lingga (ANTARA) - Perusahaan pertambangan pasir darat, yang selama ini diakui oleh Bupati Lingga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah, ternyata memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

"Ada enam perusahaan yang dikeluarkan izinnya salah satunya PT. Growa Indonesia, dan selebihnya izin lingkungannya dikeluarkan oleh Provinsi Kepri," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lingga, Joko Wiyono, kepada Antara.

Adapun keenam perusahaan tersebut, antara lain, PT. Growa Indonesia tahun 2016,  CV. Singkep Tuah Persada tahun 2017, PT. Indo Inter Intraco tahun 2017, PT. Energi Singkep Bertuah tahun 2018, PT. Bintan Batam Pratama tahun 2018, dan PT. Sirtu Alam Persada tahun 2019.

Kemudian diungkapkannya dari enam perusahaan yang terbitkan izin lingkungannya oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, baru dua perusahaan yang sudah beroperasi yaitu PT. Growa Indonesia dan PT. Indo Inter Intraco sementara empat lainnya belum beroperasi.

"Jadi yang empat itu belum," ujarnya.

Sementara itu untuk perusahaan pertambangan pasir, yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Provinsi Kepri yang sudah beroperasi di Kabupaten Lingga, juga terdapat dua perusahaan yaitu PT. Dabo Bina Sukses yang beroperasi di wilayah Tanjungpaku Desa Marok Tua, Kecamatan Singkepbarat.

Kemudian ada juga PT Tri Tunas Unggul (TTU), yang beroperasi di wilayah Lengkok, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara. Selain perusahaan pertambangan pasir, ada juga beberapa perusahaan penambangan pasir timah laut, yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Kepri, yang terdapat di pulau Cibia, Desa Pekajang dan Posek, Kecamatan Kepulauan Posek. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE