Ditjen Minerba Sarankan Gubernur Cabut IUP Growa

id Ditjen,Menirba,Sarankan,Gubernur,Cabut,IUP,Growa

Ditjen Minerba Sarankan Gubernur Cabut IUP Growa

Caption: Kasi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana (kiri), PPNS/Investigator Ditjen Minerba, Buana Sjahboeddin, Kepala BPMP Lingga, Said Nursyahdu dan Bupati Lingga, Alias Wello berdialog

Kalau kita lihat datanya, yang mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi adalah PT Sei Sebar Utama. Kemudian yang diberi IUP Operasi Produksi oleh Bupati Lingga, Daria adalah PT GI. Ini jelas keliru

Jakarta (Antara Kepri) - Investigator Ditjen Minerba, Kementrian ESDM, Buana Sjahboeddin SH MH menyarankan Gubernur Kepri segera mencabut SK Nomor 2031 Tahun 2016, tentang penyesuaian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Growa Indonesia (GI), karena cacat hukum.

"Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sangat jelas diatur Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan izinnya kepada pihak lain," kata dia, saat berdialog dengan Bupati Lingga dan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman modal (BPMP) Lingga di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, prosedur perizinan perusahaan tambang pasir darat yang berlokasi di Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga tersebut, sejak awal sudah keliru dan banyak melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

"Kalau kita lihat datanya, yang mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi adalah PT Sei Sebar Utama. Kemudian yang diberi IUP Operasi Produksi oleh Bupati Lingga, Daria adalah PT GI. Ini jelas keliru," ujarnya, yang saat itu didampingi Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana ST.

Selain melanggar UU Menirba, lanjut Buana, pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT GI oleh Bupati Lingga, Daria, tertanggal 10 Juli 2015, juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan UU 23 Tahun 2014, terhitung sejak bulan Oktober 2014, kewenangan di bidang pertambangan dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Ini jelas cacat hukum dan harus segera dicabut oleh Gubernur," jelasnya.

Hal lain yang membuat investigator Dirjen Minerba itu geleng-geleng kepala adalah sikap berani Bupati Lingga, Daria yang menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT GI tanpa dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT).

"Dalam Pasal 99 UU Nomor 4 Tahun 2009, jelas disebutkan setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan RR dan RPT pada saat mengajukan permohonan IUP atau IUPK Operasi Produksi. Yang lebih berani lagi, pemegang IUP Operasi Produksi melakukan kegiatan pertambangan tanpa menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang," tambah Azaria.

Kedua pejabat di Kementrian ESDM itu menyarankan agar Bupati Lingga, Alias Wello secepatnya menyurati Gubernur Kepri dan menceritakan kronologis proses penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia oleh Bupati Lingga sebelumnya.

"Silakan surati Gubernur dan tembuskan ke kami," tuturnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE