Batam (AntaraKepri) - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Telaga Punggur Batam berecana menambah frekuensi dua rute pelayaran, tujuan Mengkapan Dumai dan Dabo Lingga untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat saat mudik Lebaran.

"Ada rencana untuk menambah frekuensi dua tujuan itu mengingat permintaan yang tinggi. Saat ini masih kami bicarakan kepastiannya," kata General Manager PT ASDP Telaga Punggur Batam, Anis Adinizam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Ia mengatakan penambahan pelayaran sesuai dengan rapat persiapan mudik yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kepri, beberapa waktu lalu.

Saat rapat tersebut, kata dia, Gubernur Nurdin Basirun meminta rute Batam ke Mengkapan dan Batam ke Dabo ditambah, agar pemudik ke Sumatera dan Lingga bisa pulang saat Lebaran.

"Nantinya dari Telaga Punggur Batam ke Mengkapan jadi dua kali pelayaran dalam seminggu, begitu juga dengan tujuan Batam ke Dabo Lingga," kata dia.

Penambahan pelayaran ke Mengkapan dan Dabo akan menggunakan kapal yang biasa melayani perjalanan ke Karimun. Sehingga bila jadi ditambah, maka akan mengurangi frekuensi kapal tujuan Karimun.

"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Hari ini kami juga akan rapat di Kanpel Batam. Dalam waktu dekat akan terealisasi jika semua setuju," kata Anis.

Harga tiket penumpang dewasa pelayaran Batam ke Mengkapan Dumai Rp81 ribu dan anak-anak Rp57 ribu. Harga tiket untuk kendaraan golongan I Rp112 ribu, golongan II Rp204 ribu, golongan III Rp380 ribu dan golongan IV penumpang Rp1.399.000, sementara untuk kendaraan barang Rp1.260.000.

Golongan V untuk kendaraan penumpang Rp2.690.000, kendaraan barang Rp2.215.000. Golongan VI kendaraan penumpang Rp4.317.000 dan kendaraan barang Rp3.513.000. Golongan VII Rp4.419.000, golongan VIII Rp6.519.000 dan golongan IX Rp9.777.000.

Tiket penumpang Batam ke Dabo, Lingga untuk penumpang dewasa Rp69.500, anak-anak Rp58.500. Kendaraan golongan I Rp80.000, golongan II Rp143.500, golongan III Rp817.500, golongan IV untuk kendaraan penumpang Rp1.116.000 sedangkan kendaraan barang Rp915.000. Golongan V kendaraan penumpang Rp2.009.000, kendaraan penumpang Rp1.610.00.

Golongan VI untuk kendaraan penumpang Rp3.099.000 dan kendaraan barang Rp2.472.000. Golongan VII Rp3.113.000 dan golongan VIII Rp4.637.0000. (Antara)
 
Editor: Yunita