Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepri akan menyelidiki dua paket pekerjaan lagi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang yang menyeret empat tersangka, salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen, Hery Suryadi.

"Ini masih satu paket pekerjaan yang dilakukan penyidikan. Ada dua paket lagi belum," kata Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, di Batam, Selasa. 

Sam menjelaskan dua paket pekerjaan tersebut yaitu, pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan PT KIE, dengan DIPA Rp40 miliar.

Serta pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 antara UMRAH dengan PT AIT dengan nilai Rp30 miliar.

Sam menjelaskan penetapan tersangka kepada HS,  Direktur PT JKP HG  Direktur Utama PT BMKU Uzra dan Direktur PT BI, PT DIP dan pemilik PT ITI Y, setelah hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah Kepri keluar, terkait dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di UMRAH. 

"Pada tahun anggaran 2015 UMRAH melaksanakan tiga paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN dengan DIPA Rp100 miliar," jelas dia. 

Jenderal bintang dua itu mengatakan dari tiga paket pekerjaan yang baru diselidiki dan sudah ditetapkan tersangka baru pada paket pertama, yaitu pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademika antara UMRAH dengan PT JKP. 

"Dipanya sejumlah Rp30 miliar," papar Sam. Ia juga menjelaskan dari DIPA tersebut HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan HG justru menyepakati nilai kontrak di bawah DIPA, yaitu Rp29.187,250.000. Dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari. 

"Paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi, mulai perencanaan pelaksanaa sampai pembayaran bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ucap dia. 

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp12.398.344.306. 
"Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP. Bukan dari kita (polisi)," kata Sam lagi. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Pewarta : Messa Haris
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024