KPK periksa anggota DPRD Bandung soal titipan paket pekerjaan

id KPK,Yana Mulyana ,Korupsi Bandung Smart City ,Korupsi,titipan paket pekerjaan,DPRD Bandung,Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha,Ferry Cahyadi,korups

KPK periksa anggota DPRD Bandung soal titipan paket pekerjaan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. ANTARA/Fianda S Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Bandung soal dugaan titipan paket pekerjaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Bandung.

Keempat anggota DPRD Bandung tersebut yakni Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, walau dia belum memberikan keterangan lebih lanjut soal detail paket titipan tersebut.

Keempat anggota DPRD Bandung itu diperiksa pada Senin (18/3) di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Baca juga: Penyidik KPK periksa Yana Mulyana soal fee pemenangan tender proyek

Dalam pengembangan perkara tersebut penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

Hal tersebut dikonfimasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Baca juga: KPK panggil 4 anggota DPRD Bandung

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca juga:
KPK berhentikan 15 pegawai terlibat pungli di Rutan

KPK minta maaf soal pungli Rutan

KPK panggil Sekda Bandung Ema Sumarna



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa empat anggota DPRD Bandung soal titipan paket pekerjaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE