Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengapresiasi 24 anggota legislatif yang menginisiasi agar ada peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Pembentukan TP4D sebagai upaya untuk mencegah korupsi. Kami mendukungnya," kata Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah membacakan pendapat Gubernur Nurdin atas inisiasi pembentukan Perda TP4D di  ruang rapat paripurna DPRD Kepri, Rabu.

Atas pendapat Gubernur Nurdin itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin rapat paripurna tersebut menegaskan pihaknya tidak perlu memberi jawaban atas pendapat gubernur tersebut.

"Badan Musyawarah tinggal menjadwalkan pembentukan panitia khusus," ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara inisiator perda tersebut, Asmin Patros, mengatakan pelaksana teknis kegiatan di pemerintah dapat berkonsultasi kepada TP4D untuk mencegah pelanggaran.

"Penyampaian usulan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kajati Kepri Nomor B-1023/N.10/09/2017 tanggal 28 September 2017. Pengusulan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap penyelenggaraan dan pembangunan di Kepri, sehingga akan terbentuk pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi," kata Asmin yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kepri.

Pengusulan perda itu, kata dia selaras dalam mendukung semangat Presiden Joko Widodo yang gencar melakukan pembangunan dan memangkas praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu, menurut dia bentuk dari keseriusan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai penegak hukum adalah dengan telah melengkapi usulan dengan adanya kajian dan naskah akademik serta rancangan peraturan daerah.

Gubernur Kepri sebelumnya telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Konsultasi dan Supervisi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Kepri. Namun, dengan hadirnya perda, maka gubernur, DPRD dan kejaksaan semakin bersinergi dalam mewujudkan komitmen bersama menyelenggarakan pemerintahan yang baik tanpa korupsi.

"Sehingga diharapkan melalui peraturan daerah ini akan membantu para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tercipta administrasi pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Asmin. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta : Niko Panama
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024