Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad bakal mengevaluasi izin perusahaan swasta yang menelantarkan lahan selama puluhan tahun tanpa perkembangan maupun pembangunan, bahkan seiring waktu berjalan mengalami pergantian nama perusahaan.
Ansar menyebutkan pihaknya segera mengkaji keabsahan lahan dan izin lokasi milik perusahaan di tiap-tiap kabupaten/kota se-Kepri karena izin lokasi memiliki batas waktu tertentu.
"Termasuk, apakah mereka (perusahaan) mendaftarkan tanahnya atau tidak. Kalau tidak, kita mengambil langkah-langlah konkret terkait penanganannya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa.
Ia mengaku segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati/wali kota se-Kepri guna memetakan pembiaran lahan milik perusahaan tertentu.
Hal ini bertujuan mencegah terjadinya persoalan sengketa lahan hingga berujung pada proses hukum.
Baca juga: Pemprov Kepri raih opini WTP ke-14 berturut-turut dari BPK
Ansar mencontohkan di Kabupaten Bintan, ada lahan tidur milik PT E yang sudah sekitar 20 tahun telantar atau dibiarkan perusahaan itu tanpa adanya aktivitas pembangunan apapun. Padahal masih banyak pihak atau investor yang mencari lahan untuk kegiatan investasi.
Pembiaran lahan yang terlalu lama di Bintan itu, kata Ansar, turut pula memicu permasalahan hukum yang menjerat Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan (mantan camat di Bintan), sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT E tersebut.
Menurutnya, kejadian ini menjadi satu hikmah bagi semua pihak terkait pertanahan, terutama perusahaan agar tidak menelantarkan lahan selama puluhan tahun.
"Kasus lahan di Bintan ini dipicu pembiaran lahan yang terlalu lama. Maka itu, kita akan pelajari Undang-Undang terkait lahan tidur, sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang di kemudian hari," ucap Ansar.
Sementara itu, Gubernur Ansar ikut menanggapi penetapan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang oleh Polres Bintan berkait dengan dugaan pemalsuan surat tanah.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum pria yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri itu kepada aparat berwenang.
"Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Apalagi ini bukan kasus korupsi, namun sengketa tanah," demikian Ansar.
Baca juga: Pemkot Batam serahkan SK 689 PPPK guna tingkatkan kualitas kinerja
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kepri evaluasi izin perusahaan telantarkan lahan
Berita Terkait
ASDP Kota Batam siapkan 18 kapal untuk angkutan akhir tahun
Selasa, 3 Desember 2024 18:10 Wib
Pemprov Kepri kaji konversi pompong penambang listrik di Pulau Penyengat
Selasa, 3 Desember 2024 17:34 Wib
Rutan Kelas I Tanjungpinang panen ikan nila
Selasa, 3 Desember 2024 17:21 Wib
Polda Kepri tangkap pelaku ITE yang gunakan foto pejabat TNI-Polri
Selasa, 3 Desember 2024 17:11 Wib
Dishub Batam pasang alat bantu penyeberangan, mudahkan pedestrian
Selasa, 3 Desember 2024 17:00 Wib
Dispora Batam laksanakan 7 kegiatan promosi kesehatan dan seni
Selasa, 3 Desember 2024 15:49 Wib
Pemkot Batam: Penyandang disabilitas miliki peluang berkarir
Selasa, 3 Desember 2024 14:49 Wib
Disdik: Batam butuh guru pendamping khusus sekolah inklusi
Selasa, 3 Desember 2024 12:58 Wib
Komentar