Bor (kiri) dan Don (kedua kanan), dua terdakwa kasus penikaman dua anggota Kompi Senapan B Yonif 134/Tuah Sakti, Serda Indra dan Pratu Guslim di Diskotek Bravo 16 Mei 2010; digiring polisi setelah disidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu 1 September 2010. foto kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2024