Penyuap mantan Kepala Basarnas minta dibebaskan dari dakwaan

id Korupsi Basarnas,Kepala Basarnas,KPK,kasus suap,terdakwa penyuapan,Marsdya Henri Alfiandi,PT Intertekno Grafika Sejati,Komisaris PT Bina Putera Sejati

Penyuap mantan Kepala Basarnas minta dibebaskan dari dakwaan

Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekagilus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan (tengah) usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekagilus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Mulsunadi Gunawan dari seluruh dakwaan sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP," kata penasihat hukum Mulsunadi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin.

Mulsunadi, melalui penasihat hukumnya, meminta dirinya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Sebab itu, ia juga ingin dibebaskan dari tahanan.



Di sisi lain, Mulsunadi ingin rekening milik perusahaannya atas nama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati yang diblokir dapat dibuka kembali.

"Saya juga memohon kiranya rekening perusahaan saya yang diblokir dapat dibuka kembali seperti semula agar perusahaan dapat melakukan pembayaran gaji kepada seluruh karyawan," kata Mulsunadi dalam pleidoi pribadinya.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas ini, Mulsunadi bersama Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898,00 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400,00 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Hendri Alfiandi sebagai Kabasarnas ketika itu menunjuk perusahaan milik Mulsunadi menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Berdasarkan surat dakwaan, Hendri meminta Afri yang ditunjuk sebagai Koordinator Staf Administrasi Basarnas untuk mengelola dana yang berasal dari pemungutan 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.

Baca juga:
Bappenas: Proyeksi nilai tambah ekonomi biru capai 30 Triliun dolar AS pada 2030

Gibran ke IKN ikuti perjalanan safari politik Ganjar, begini tanggapannya

Anies kerap disapa "Wakanda No More, Indonesia Forever"


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyuap mantan Kabasarnas minta dibebaskan dari dakwaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE