Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan tiga berkas terdakwa kepada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program wajib ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020-2021, yang diduga merugikan negara Rp956 juta.
Tiga berkas perkara tersebut masing-masing yakni mantan rektor UINSU berinisial S, dan SAR Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, serta EN selaku Staf Unit Pelayanan Teknis Pusbangnis UINSU.
"Ya sudah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada Senin (4/9), untuk itu tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Rabu.
Hanya saja, kata dia, tersangka S selaku mantan rektor UINSU tersebut akan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Tiga terdakwa tersebut melakukan korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021.
Ketiganya dijerat dengan dakwaan primer pada Pasal 2 ayat (1) subsider Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga:
KPK jadwalkan pemeriksaan Muhaimin Iskandar pada Kamis
Jaksa periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Berita Terkait
KPK periksa Rina Lauwy terkait penyidikan PT Taspen
Selasa, 21 Mei 2024 13:13 Wib
Mantan Menlu Iran salahkan AS atas tewasnya Raisi
Selasa, 21 Mei 2024 10:34 Wib
KPK sita rumah SYL di Parepare
Senin, 20 Mei 2024 12:23 Wib
Hamas utarakan solidaritas penuh atas kecelakaan Helikopter Presiden Iran
Senin, 20 Mei 2024 11:23 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:49 Wib
Kejari Tanjungpinang tahan dua tersangka kasus korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 15:43 Wib
PDI Perjuangan usung Ahok di Pilkada Sumut 2024
Jumat, 17 Mei 2024 6:03 Wib
Komentar