Kejari Medan limpahkan tiga berkas terdakwa perkara korupsi di UINSU

id Korupsi, Pengadilan Negeri Medan, UINSU, Sumut, Medan, Kejari Medan

Kejari Medan limpahkan tiga berkas terdakwa perkara korupsi di UINSU

Kantor Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/M Sahbainy Nasution.

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan tiga berkas terdakwa kepada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program wajib ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020-2021, yang diduga merugikan negara Rp956 juta.

Tiga berkas perkara tersebut masing-masing yakni mantan rektor UINSU berinisial S, dan SAR Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, serta EN selaku Staf Unit Pelayanan Teknis Pusbangnis UINSU.

"Ya sudah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada Senin (4/9), untuk itu tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Rabu.

Hanya saja, kata dia, tersangka S selaku mantan rektor UINSU tersebut akan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Tiga terdakwa tersebut melakukan korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primer pada Pasal 2 ayat (1) subsider Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga:
KPK jadwalkan pemeriksaan Muhaimin Iskandar pada Kamis
Jaksa periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE