RS (22) saat diinterogasi oleh petugas di Mapolsek Batu Aji, Batam, Rabu(18/13). Ibu muda itu ditangkap setelah menyiksa anak tirinya Rizky Zaki (3) hingga tewas di rumahnya Perumahan Puri Mas E3 Nomor 15, Batu Aji, Batam, Rabu dini hari, akibat perbuatannya, RS terancam 10 tahun penjara sesuai pasal 338 junto UU Perlindungan Anak.(antarakepri.com/Joko Sulistyo)

Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2024