Polisi ungkap motif suami bunuh istri di Kedungwaringin

id Polresta Bogor Kota

Polisi ungkap motif suami bunuh istri di Kedungwaringin

Polresta Bogor Kota dalam konferensi pers pengungkapan kasus suami bunuh istri, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap motif RM (28) membunuh istrinya, NA (26) di Kelurahan Kedungwaringin pada pekan lalu karena ajakan rujuknya ditolak.

Kabagops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra dalam konferensi pers, Senin, mengatakan pelaku tersangka secara brutal menghabisi nyawa istrinya dalam kondisi sakit hati.

“Awalnya mengutarakan niat untuk rujuk, mungkin ada hubungan yang kurang harmonis antara keduanya. Ketika itu korban menolak,” kata dia.

Ia menyebut, tersangka menusuk kepala korban secara berkali-kali menggunakan obeng. Bahkan tersangka tidak mengingat berapa kali ia telah menikam istrinya.

Di TKP, kata Wahyu, polisi menemukan barang bukti berupa obeng minus, buku nikah, engsel pintu yang rusak karena dibuka paksa opara saksi, ponsel, dan pakaian tersangka.

“Saksi-saksi di TKP semuanya adalah saudara tersangka sendiri karena tempat tinggalnya berdekatan. Setelah itu masyarakat melapor ke polisi,” kata dia.

Tersangka terancam UU KDRT 23/2004 Pasal 44 Ayat 3, tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun, atau Pasal Pembunuhan 338.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor ungkap motif suami bunuh istri di Kedungwaringin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE