Tanjungpinang (Antara Kepri) - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap dua pria diduga pelaku pengedar narkotika beserta barang bukti 1.900 butir ineks dan 5,6 kilogram sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro, di Tanjungpinang, Selasa, membenarkan penangkapan narkoba itu.

“Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 November 2017 jam 00.30 WIb telah dilakukan penangkapan oleh unit Res Narkoba Tanjungpinang  terhadap 2 orang tersangka  dengan  barang bukti berupa ineks jumlah sekitar 1.900 butir dan shabu seberat 5,6 Kg,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan di sekitaran Jalan Potong Lembu Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

“Untuk sementara kami sedang lakukan verifikasi berat barang bukti,” ungkapnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait penangkapan sindikat narkotika ini. (Antara)


Editor: Evy R. Syamsir

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024