KKP amankan kapal Malaysia yang terindikasi sudah dimusnahkan

id Kkp, kapal ikan asing malaysia, kapal nakal, kapal perikanan,penangkapan kapal,Kementerian Kelautan dan Perikanan,kapal malaysia

KKP amankan kapal Malaysia yang terindikasi sudah dimusnahkan

Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap KKP di Selat Malaka. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia yang terindikasi sebelumnya telah dimusnahkan oleh KKP.
 
“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau lesen vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
 
Kapal KFB 1269 itu, lanjut dia, terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Juni 2022. Dilaporkannya, kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
 
Ditjen PSDKP KKP hingga kini terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

Tak miliki izin
Selain itu, KIA asal negeri Jiran itu turut diamankan karena kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka dengan tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl).
 
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas illegal, unreported, unregulated fishing (penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan tidak sesuai aturan/IUUF),” ujar Ipunk sapaan akrabnya.
 
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) itu membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar. Kapal itu dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024.
 
Baca juga:
Tiga kapal nelayan Natuna ditangkap di perairan Malaysia

Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP tangkap kapal Malaysia yang terindikasi sudah dimusnahkan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE