Karimun (Antaranews Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan 324 penindakan atas tindak pidana kepabeanan selama tahun 2017. 

"Ke-324 penindakan mulai dari penyelundupan `ballpress` (pakaian bekas), barang terlarang lainnya termasuk minuman beralkohol," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen BC Khusus Kepri Rusman Hadi dalam acara jumpa wartawan di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Rabu. 

Dia memaparkan dari 324 penindakan tersebut, 90 di antaranya merupakan penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Khusus Kepri dengan nilai barang Rp125,270 miliar lebih, dan nilai kerugian mencapai Rp14,167 miliar lebih. 

Ke-103 kasus merupakan penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan nilai barang mencapai Rp1,956 miliar lebih dan nilai kerugian mencapai Rp783,8 juta lebih. 

Selanjutnya 133 kasus ditindak oleh KPPBC TMP B Tanjungpinang dengan nilai barang mencapai Rp6,893 miliar lebih dan nilai kerugian mencapai Rp861,675 juta.  

"Kita juga melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) di lingkungan Kanwil DJBC Khusus Kepri, sebanyak 151 penindakan," katanya. 

Dari 151 penindakan BKC itu, pihaknya berhasil mengamankan barang senilai Rp4,433 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,116 miliar lebih. 

"Sedangkan untuk penyidikan dan penelitian perkara, pada 2017 ada 44 kasus, 34 kasus di antaranya sudah P21 atau lengkap, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) nol dan dalam proses sebanyak 10 kasus," katanya. 

Dari hasil penelitian perkara, pihaknya berhasil mejadikan 33 kasus sebagai Barang Milik Negara (BMN), 14 kasus lainnya diberi sanksi administrasi, 1 kasus diserahkan ke instansi lain. Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan ada 2 perkara dan proses penelitian ada 2 perkara. 

"Nah, sedangkan untuk penerimaan dari hasil penelitian untuk barang mewah (BM) sebesar Rp16,580 juta, PPN Rp14,638 juta, PPh Impor Rp3,659 juta denda Rp705 juta dengan total Rp739,877 juta," katanya. 

Selanjutnya untuk tindak lanjut barang hasil penindakan BMN yang dilelang tujuh kali dengan nilai Rp2,006 juta, pemusnahan empat kali, dan hibah dilakukan sebanyak enam kali. 

Sementara, untuk barang bukti dilelang empat kali dengan nilai Rp2,629 miliar, pemusnahan delapan kali dan hibah empat kali. 

Editor: Rusdianto


Pewarta : Nursali
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024