BC Batam gagalkan penyeludupan 7 kg sabu melalui bandara

id penyeludupan narkoba, bandara hang nadim, bea cukai batam, kota batam, kepulauan riau, bnn ri, p4gn

BC Batam gagalkan penyeludupan 7 kg sabu melalui bandara

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Rabu (5/2/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan dua upaya penyeludupan narkoba jenis sabu berat total 7 kg melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dihubungi ANTARA di Batam, Jumat, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyeludupan sabu dengan pola menyimpan atau menyelipkan serbuk sabu yang dikemas ukuran kecil dalam tumpukan pakaian dan celana jeans yang disimpan dalam koper.

"Ya masih sama modusnya dengan pengungkapan sebelumnya di bulan Januari dan Februari," ucap Zaky.

Dia menjelaskan, dua upaya penyeludupan tersebut yang pertama terungkap pada Rabu (29/1), pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial SE (46), perempuan yang berprofesi sebagai buruh tani di Kabupaten Karimun.

Baca juga: Pertumbuhan awan hujan di Kepri rendah, cuaca Sabtu berawan

SE, kata Zaky, diupah oleh seorang pengendali berinisial ZEN untuk membawa sabu seberat 2.015 gram (2 kg) menggunakan penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam rute Batam--Yogyakarta--Lombok. Upah dijanjikan sebesar Rp50 juta, termasuk biaya tiket pesawat.

"Hasil pemeriksaan awal, SE diketahui berdomisili di Lombok, berprofesi sebagai buruh tani, diupah oleh seorang pengendali berinisial ZEN. Pelaku mengenal ZEn melalui Facebook, lalu ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba pada tahun 2024," tuturnya.

SE berangkat dari Lombok pada 22 Januari, kemudian dijemput oleh ZEN dan dibawa ke sebuah rumah untuk tinggal sampai hari keberangkatan tiba. Pada hari keberangkatan pelaku ZEN menjemput SE dan mengantarkan ke Bandara Hang Nadim Batam, kemudian menyerahkan koper biru yang sudah berisi methamphetamine.

Baca juga: Perum Bulog siap sediakan beras untuk Program MBG Natuna

"SE mengaku sudah dua kali menyeludupkan sabu dari Batam ke Lombok, yakni pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus serupa," katanya.

Kasus kedua diungkap pada tanggal 29 Januari 2025, pelaku berinisial AH (34) asal Aceh yang bekerja sebagai nelayan, juga menyelundupkan sabu dengan pola yang sama diselipkan dalam tumpukan pakaian dan celana jeans dibalut karbon tersimpan dalam koper.

Pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan serbuk kristal putih dari deteksi petugas. Hasil pemeriksaan total barang bukti yang ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal methamphetamine dengan berat total 5.095 gram (5 kg).

"Kami melakukan tes urine kepada AH, hasilnya positif menggunakan narkoba. Dia diupah sebagai kurir narkoba dengan bayaran Rp40 juta per trip," ujarnya.

Baca juga: Pemko Batam siapkan rangkaian acara sertijab kepala daerah

Pengungkapan penyeludupan narkoba ini terungkap berkat kejelian petugas yang curiga dengan isi koper ke dua pelaku. Selain itu, Tim Bea Cukai juga mengerahkan anjing pelacak Unit K-9 untuk mengendus narkoba yang ada di dalam tas.

"Kedua kasus telah kami limpahkan kepada BNN RI untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," imbuh Zaky.

Sepanjang 2025, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kota Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan sembilan kali upaya penyeludupan narkotika oleh jaringan narkoba melalui bandara maupun pelabuhan.

Dari 9 upaya penyeludupan itu, diamankan 12 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika seberat 23 kg.

Baca juga:
DPRD Batam gelar paripurna penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih 2024

Pemprov Kepri pacu ekspor kejar target pertumbuhan 8 persen di 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE