Batam (Antaranews Kepri) - Direktur Pengamanan Badan Pengusahaan Batam Brigjen Suherman mengatakan tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli).

"Tapi dalam kasus apa kita belum tahu, kita hanya dapat informasi ada anggota yang diamankan di Polresta dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Suherman di Batam, Rabu.

Suherman mengaku sudah mendapatkan informasi terkait diamankannya dua personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Saber Pungli OTT oknum pegawai PLN Karimun

Editor: Rusdianto

Pewarta : Messa Haris
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024