Kegiatan Komisi II DPRD Provinsi Kepri ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta pada Jumat (23/3). Kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait pemberian izin dan sanksi kepada kapal-kapal nelayan yang bermuatan di atas 30 ton yang menangkap ikan di perairan di bawah 12 mil pada kawasan perairan Provinsi Kepri, khususnya perairan Natuna dan Anambas. (foto-foto: Humas DPRD Kepri)

Pewarta : Kepulauan Riau
Editor :
Copyright © ANTARA 2024