Imigrasi kelas II TPI Ranai terbitkan 1.312 paspor sepanjang tahun 2023

id Penerbitan paspor

Imigrasi kelas II TPI Ranai terbitkan 1.312 paspor sepanjang tahun 2023

Kasubag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Dwi Ardianto (kiri) didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tedy Wibisono (kanan) saat gelar Press Release Capaian Kinerja Tahun 2023. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah menerbitkan sebanyak 1.312 paspor Republik Indonesia selama periode Januari hingga Desember 2023.

Kasubag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II Ranai Dwi Adrianto di Natuna, Rabu mengatakan, jumlah tersebut lebih banyak dari dua tahun sebelumnya yang hanya mencapai 300 paspor.

Ia mengatakan ada dua jenis paspor yang mereka terbitkan pada tahun 2023, yakni paspor biasa dan paspor elektronik.

Untuk paspor biasa telah diterbitkan sebanyak 1.234 paspor sedangkan elektronik sebanyak 78 paspor.

"Untuk paspor elektronik baru tahun ini, di Kepulauan Riau baru ada di Batam, Tanjungpinang, dan Natuna yang bisa menerbitkannya," ucap dia.

Sementara, Kepala seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tedy Wibisono mengatakan untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor, maka Imigrasi membuat program pembuatan paspor keliling atau "Eazy Passport".

"Bukannya hanya masyarakat atau pemohon yang datang ke kantor tapi kita juga turun ke masyarakat untuk membantu pembuatan paspor, tapi pemohon untuk program ini minimal 20 orang," ucap dia.

Ia mengatakan syarat permohonan untuk pembuatan paspor cukup mudah, pemohon bisa langsung ke kantor mereka dengan membawa KTP, KK, akta kelahiran, dan Ijazah, sedangkan untuk mengganti atau memperpanjang cukup membawa KTP.

"Pembuatan paspor biasa biayanya Rp350 ribu sedangkan paspor elektronik sekitar Rp650 ribu," ujar dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE