Imigrasi Ranai lakukan sosialisasi layanan E-Paspor bersama RRI Ranai

id e-paspor,kepri,ranai,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai,paspor elektronik,RRI

Imigrasi Ranai lakukan sosialisasi layanan E-Paspor bersama RRI Ranai

ANTARA/HO-Imigrasi

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai yang diwakili oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (KASI LALINTALKIM), Tedy Wibisono dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (KASI TIKKIM), Tito Teguh Raharjo.  Melakukan sosialisasi layanan Paspor Elektronik (E-Paspor) melalui penyiaran dialog interaktif bersama RRI Ranai.

Dialog ini dilakukan di ruang terbuka, pada salah satu Cafe yang berlokasi di Desa Limau Manis (Pantai Tanjung). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Bunguran Timur, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna (DISDUKCAPIL) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna.

Tito Teguh Raharjo, menyampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas perjalanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri.

Melalui keputusan Ditjen Imigrasi nomor: IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor Imigrasi di berbagai Provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Saat ini terdapat 102 kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.

Sementara itu, Penyiar RRI, Rita membuka materi dengan berinteraksi dengan peserta, memberikan pertanyaan ringan seputar pengetahuan Keimigrasian kepada Peserta. Nampak peserta bersemangat dan mengajukan beberapa pertanyaan terkait pelayanan paspor dan manfaat dari e-Paspor.

Tedy Wibisono juga menjelaskan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Nah, paspor elektronik ini memuat data yang lengkap seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai, sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” ujar Tedy.

Sebagai narasumber, Tedy Wibisono menjelaskan mengenai apa itu paspor, jenis-jenis paspor, persyaratan pembuatan paspor, aplikasi M-Paspor dan tatacara menggunakan aplikasi tersebut.

Baca juga:
Pemkot Batam ubah aturan tarif parkir "drop off"

Harga beras premium di Kepri naik Rp1.000 per Kg

Sebanyak 1.222 calon jamaah haji Kepri sudah lunasi Bipih

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE