Batam (Antaranews Kepri) - Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau terus membuka layanan pengaduan untuk korban perusahaan investasi bodong, PT Maju Aset Indonesia (MAI) yang berkantor pusat di Kota Batam.

"Kami terus membuka layanan aduan, di kantor ada unit yang menangani, ada juga melalui `call center` 157," kata Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan di Batam, Kepri, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan data terakhir, jumlah korban PT MAI yang melapor ke OJK tidak mencapai 10 orang, dengan nilai kerugian di bawah Rp1 miliar.

Namun, ia menduga, masih banyak korban PT MAI yang enggan melaporkan kasusnya ke OJK atau Satuan Tugas Waspada Investasi.

"Ada juga korban yang tidak mau melapor," kata dia.

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi dan dinas terkait di pemerintahan sudah memberhentikan kegiatan PT MAI.

Berdasarkan penyelidikan, pengurus PT MAI adalah orang yang berdomisili di Kota Batam, dan sudah ditangani oleh Satgas, kata dia.

"Pengurusnya orang sini juga, kalau melihat di KTP," kata dia.

PT MAI mengumpulkan dana ivestasi langsung secara ilegal karena tidak mengantongi izin dari OJK.

Perusahaan yang semestinya bergerak dalam bidang otomotif itu menjanjikan masyarakat imbal hasil sebesar 8 hingga 12 persen, bila berinvestasi di sana.

Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024