Lingga (Antaranews Kepri) - Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XII Tanjungpinang menggelar sosialisasi peraturan presiden nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dalam rangka penyediaan tanah sebagai sumber objek reforma agraria.
Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Lingga, Rusli Ismail, Kamis mengatakan bahwa selama ini banyak masyarakat yang terkendala dalam penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satu contoh yang kerap kali terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Lingga.
"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, dengan harapan kegiatan ini nantinya dapat dipahami agar pemerintah daerah paham tentang penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang sangat penting diketahui oleh masyarakat," katanya kepada Antara.
Para camat, lurah dan kepala desa diharapkan dapat mengikuti semua prosesi kegiatan dan mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan oleh BPKH, agar nantinya dalam pelaksanaan dilapangan, penerbitan administrasi dalam penguasaan tanah di kawasan hutan tidak terjadi kesalahan yang berakibat fatal dan berdampak pada konflik di masyarakat.
Apalagi kata Rusli saat ini Kabupaten Lingga sedang gencar-gencarnya menerima investasi masuk, sehingga jika tidak teliti terhadap pengurusan lahan akan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Para Camat dan Kepala Desa yang mengikuti jika tidak mengerti jangan sungkan bertanya," kata dia.
Kepala BPKH wilayah XII Tanjungpinang, Tridjoko menambahkan tujuan dari program ini adalah untuk menyelesaikan penguasaan tanah masyarakat agar dikeluarkan dari kawasan pengelolaan hutan. Salah satunya dibuktikan dengan masa penguasaan tanah selama 20 tahun oleh masyarakat, dan kemudian ada beberapa isian formulir yang harus diisi melalui pemerintah desa setempat.
"Kita punya Sistem Informasi Geografis (SIG) yang memuat data-data kepemilikan tanah dan menjadi mata pencaharian masyarakat, jika nanti ditemukan ada masyarakat yang memiliki tanah yang dikelola lebih dari 20 tahun akan dikeluarkan dari kawasan hutan," tegasnya. (Antara)
BPKH XII sosialisasikan Perpres 88/2017 di Lingga
Jumat, 13 April 2018 2:07 WIB
Asisten Pemerintahan Kabupaten Lingga, Rusli Ismail. (Antaranews Kepri/Nurjali)
Pewarta : Nurjali
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Bupati Natuna ingatkan masyarakat pentingnya pendidikan untuk tingkatkan kesejahteraan
26 January 2026 17:32 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Wakil Bupati Natuna ingatkan masyarakat pentingnya pendidikan untuk tingkatkan kesejahteraan
26 January 2026 17:32 WIB