13 ribu penduduk Tanjungpinang belum rekam KTP
Kamis, 26 April 2018 11:52 WIB
Pemohon perekaman KTP-Elektronik di Disdukcapil Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang mendata lebih kurang 13 ribu penduduk Tanjungpinang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Data yang kami terima dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sekitar 13.000 penduduk Tanjungpinang belum terrekam," kata Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto, di Tanjungpinang, Kamis.
Ia mengungkapkan 13 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik merupakan penduduk yang sudah lama di Kota Tanjungpinang.
"Mereka yang belum melakukan perekaman penduduk lama, baik pendatang maupun yang sudah menetap lama di Tanjungpinang," katanya.
Saat ini, kata Irianto, Disdukcapil Tanjungpinang tidak mengalami kesulitan untuk melakukan perekaman KTP-Elektronik. Perekaman penduduk merupakan dasar untuk pembuatan KTP-Elektronik.
"Merekam data diri merupakan dasar untuk pembuatan Surat Keterangan (Suket), Blanko KTP-Elektronik yang tersedia di kami sekitar 7.000, alat perekam dan pencetakan sudah tersedia," ujarnya.
Disdukcapil Tanjungpinang mencatat, selama Januari 2017 hingga saat ini sudah menerbit 115 ribu Suket dan mencetak 75.000 KTP-Elektronik penduduk berdomisili di Tanjungpinang.
Sementara untuk penduduk usia 16 tahun pada 1 April 2018 memasuki usia 17 tahun yang belum melakukan perekaman sebanyak 4 ribu orang. Disdukcapil sudah menyosialisasikan kepada penduduk yang belum agar sesegera mungkin melakukan perekaman data.
"Kami sudah sosialisasi ke masyarakat dan ke sekolah-sekolah, namun memang butuh kesadaran dari penduduk sendiri untuk datang merekam," ungkapnya.
"Data yang kami terima dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sekitar 13.000 penduduk Tanjungpinang belum terrekam," kata Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto, di Tanjungpinang, Kamis.
Ia mengungkapkan 13 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik merupakan penduduk yang sudah lama di Kota Tanjungpinang.
"Mereka yang belum melakukan perekaman penduduk lama, baik pendatang maupun yang sudah menetap lama di Tanjungpinang," katanya.
Saat ini, kata Irianto, Disdukcapil Tanjungpinang tidak mengalami kesulitan untuk melakukan perekaman KTP-Elektronik. Perekaman penduduk merupakan dasar untuk pembuatan KTP-Elektronik.
"Merekam data diri merupakan dasar untuk pembuatan Surat Keterangan (Suket), Blanko KTP-Elektronik yang tersedia di kami sekitar 7.000, alat perekam dan pencetakan sudah tersedia," ujarnya.
Disdukcapil Tanjungpinang mencatat, selama Januari 2017 hingga saat ini sudah menerbit 115 ribu Suket dan mencetak 75.000 KTP-Elektronik penduduk berdomisili di Tanjungpinang.
Sementara untuk penduduk usia 16 tahun pada 1 April 2018 memasuki usia 17 tahun yang belum melakukan perekaman sebanyak 4 ribu orang. Disdukcapil sudah menyosialisasikan kepada penduduk yang belum agar sesegera mungkin melakukan perekaman data.
"Kami sudah sosialisasi ke masyarakat dan ke sekolah-sekolah, namun memang butuh kesadaran dari penduduk sendiri untuk datang merekam," ungkapnya.
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan
11 February 2026 17:10 WIB
BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandara Raja Haji Fisabilillah
07 February 2026 10:20 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB