Batam (Antaranews Kepri) - Tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau wajib tutup selama sembilan hari demi menghormati muslim yang menunaikan ibadah Ramadan.

"Konsepnya 3-3-3," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Di Batam, Senin.

Dalam rapat itu, disepakati tempat hiburan malam tutup di tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan dan tiga hari di akhir Ramadan.

Keputusan itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan disosialisasikan kepada pelaku usaha agar ditaati.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Yudi Admaji menyatakan dalam rapat sempat terdapat perbedaan pendapat antara usulan pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia dan Dinas Pariwisata.

Pelaku usaha menginginkan waktu operasional tempat hiburan malam tutup 9 hari sama dengan tahun lalu.

MUI meminta tempat hiburan malam tutup sepanjang bulan Ramadan, sedangkan pemerintah mengusulkan ditutup selama 15 hari dengan skema 5-5-5.

Baca juga: Pemko Batam Razia Perizinan Tempat Hiburan Malam

Namun, akhirnya disepakati tempat hiburan malam tutup dengan skema 3-3-3, sehari sebelum bulan puasa dan lanjut di dua hari pertama Ramadan, kemudian sehari sebelum Nuzulul Quran, hari Nuzulul Quran dan sehari sesudahnya, serta di hari terakhir Ramadan dan hari pertama dan kedua Idul Fitri.

Yudi mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang melanggar, mulai surat peringatan 1, surat peringatan 2 hingga pencabutan izin. (Antara)

 

Pewarta : YJ Naim
Editor : Danna Tampi
Copyright © ANTARA 2024