Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) saat bulan Ramadhan.
Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata di Batam, Sabtu mengatakan tempat hiburan malam tutup operasional tiga hari di awal, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir bulan Ramadan.
"Sama dengan tahun lalu. Jadi 8 hari tutup operasional. Nanti akan ada tim terpadu yang akan menyisir tempat hiburan malam untuk memastikan semua berjalan dan patuh pada kesempatan bersama ini," ujar Ardi.
Baca juga: Pemkot Batam berlakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan
Hal tersebut tertera dalam surat edaran tentang waktu penyelenggaraan dan jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ia menjelaskan penutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel, pada 3 (tiga) hari menjelang dan di awal Ramadhan mulai H-1 Ramadhan, Hari H (1 Ramadhan 1445 H)dan H +1 (2 Ramadhan 1445 H).
Kemudian 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadhan 1445 H), Hari H Nuzul Qur'an (17 Ramadhan 1445 H).
Selanjutnya, 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H -1 Idul Fitri 1445 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H), H +1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H).
Baca juga: Bandara Hang Nadim buka rute penerbangan ke Balikpapan
Ia berharap kepada pelaku usaha THM di Kota Batam dapat mematuhi aturan tersebut karena tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memantau selama bulan Ramadan.
"Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi THM di Batam. Karena ada tim gabungan yang turun di lapangan," ujar dia.
Selain ketentuan tersebut, kata Ardi, kegiatan jasa hiburan dapat di mulai pada pukul 21.00 - 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha.
"Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadhan," ujar dia.
Baca juga: Pembebasan lahan untuk hunian baru warga Rempang Batam sudah 90 persen
Ardi mengatakan Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan tersebut.
"Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ardi.
Baca juga:
Masyarakat Batam diimbau waspada banjir rob
Disdik Kepri minta satuan pendidikan cegah perundungan anak
Berita Terkait
KPU tetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih, ini dia daftarnya
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Kunjungan wisman ke Kepri pada Maret 2024 mencapai 135.491 orang
Kamis, 2 Mei 2024 17:44 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Pemprov Kepri berikan dana apresiasi kepada atlet yang lolos PON Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 8:11 Wib
Komentar