KPID Kepri pantau siaran Pilkada Tanjungpinang
Senin, 25 Juni 2018 20:55 WIB
Pasangan calon Syahrul-Rahma dan Lis-Maya bersalaman seusai Debat Publik putaran terakhir yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau ikut memantau penyiaran terkait Pilkada Tanjungpinang 2018.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari di Tanjungpinang, Senin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait aturan penyiaran khusus untuk pilkada kepada enam lembaga penyiaran.
"Surat hanya diserahkan kepada lembaga penyiaran yang berkedudukan di Tanjungpinang terdiri dari dua stasiun televisi dan empat radio," katanya.
Menurut dia, intensitas penyiaran berita politik di Tanjungpinang cukup tinggi. Karena itu, KPID Kepri berkewajiban mengingatkan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk menaati ketentuan yang berlaku, terutama pada saat masa tenang.
"Surat edaran itu agar lembaga penyiaran tidak melaksanakan tugas-tugas jurnalistik yang berhubungan dengan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Jika ditemukan lembaga penyiaran yang melanggar edaran KPI Pusat tersebut, Henky menegaskan pihaknya akan memberikan teguran tertulis. Jika lembaga penyiaran tersebut masih melakukan pelanggaran, maka diberikan surat peringatan.
"Kami akan merekomendasikan penghentian penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Balai Monitoring jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan," ucapnya.
Henky berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi peraturan tersebut yang semata-mata bertujuan mewujudkan pilkada damai, aman dan tenteram.
"Sejauh ini belum ada kami temukan lembaga penyiaran yang melanggar surat edaran tersebut," ujarnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari di Tanjungpinang, Senin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait aturan penyiaran khusus untuk pilkada kepada enam lembaga penyiaran.
"Surat hanya diserahkan kepada lembaga penyiaran yang berkedudukan di Tanjungpinang terdiri dari dua stasiun televisi dan empat radio," katanya.
Menurut dia, intensitas penyiaran berita politik di Tanjungpinang cukup tinggi. Karena itu, KPID Kepri berkewajiban mengingatkan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk menaati ketentuan yang berlaku, terutama pada saat masa tenang.
"Surat edaran itu agar lembaga penyiaran tidak melaksanakan tugas-tugas jurnalistik yang berhubungan dengan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Jika ditemukan lembaga penyiaran yang melanggar edaran KPI Pusat tersebut, Henky menegaskan pihaknya akan memberikan teguran tertulis. Jika lembaga penyiaran tersebut masih melakukan pelanggaran, maka diberikan surat peringatan.
"Kami akan merekomendasikan penghentian penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Balai Monitoring jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan," ucapnya.
Henky berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi peraturan tersebut yang semata-mata bertujuan mewujudkan pilkada damai, aman dan tenteram.
"Sejauh ini belum ada kami temukan lembaga penyiaran yang melanggar surat edaran tersebut," ujarnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan
11 February 2026 17:10 WIB
BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandara Raja Haji Fisabilillah
07 February 2026 10:20 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB