KPID Kepri pantau siaran Pilkada Tanjungpinang
Senin, 25 Juni 2018 20:55 WIB
Pasangan calon Syahrul-Rahma dan Lis-Maya bersalaman seusai Debat Publik putaran terakhir yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau ikut memantau penyiaran terkait Pilkada Tanjungpinang 2018.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari di Tanjungpinang, Senin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait aturan penyiaran khusus untuk pilkada kepada enam lembaga penyiaran.
"Surat hanya diserahkan kepada lembaga penyiaran yang berkedudukan di Tanjungpinang terdiri dari dua stasiun televisi dan empat radio," katanya.
Menurut dia, intensitas penyiaran berita politik di Tanjungpinang cukup tinggi. Karena itu, KPID Kepri berkewajiban mengingatkan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk menaati ketentuan yang berlaku, terutama pada saat masa tenang.
"Surat edaran itu agar lembaga penyiaran tidak melaksanakan tugas-tugas jurnalistik yang berhubungan dengan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Jika ditemukan lembaga penyiaran yang melanggar edaran KPI Pusat tersebut, Henky menegaskan pihaknya akan memberikan teguran tertulis. Jika lembaga penyiaran tersebut masih melakukan pelanggaran, maka diberikan surat peringatan.
"Kami akan merekomendasikan penghentian penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Balai Monitoring jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan," ucapnya.
Henky berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi peraturan tersebut yang semata-mata bertujuan mewujudkan pilkada damai, aman dan tenteram.
"Sejauh ini belum ada kami temukan lembaga penyiaran yang melanggar surat edaran tersebut," ujarnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari di Tanjungpinang, Senin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait aturan penyiaran khusus untuk pilkada kepada enam lembaga penyiaran.
"Surat hanya diserahkan kepada lembaga penyiaran yang berkedudukan di Tanjungpinang terdiri dari dua stasiun televisi dan empat radio," katanya.
Menurut dia, intensitas penyiaran berita politik di Tanjungpinang cukup tinggi. Karena itu, KPID Kepri berkewajiban mengingatkan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk menaati ketentuan yang berlaku, terutama pada saat masa tenang.
"Surat edaran itu agar lembaga penyiaran tidak melaksanakan tugas-tugas jurnalistik yang berhubungan dengan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Jika ditemukan lembaga penyiaran yang melanggar edaran KPI Pusat tersebut, Henky menegaskan pihaknya akan memberikan teguran tertulis. Jika lembaga penyiaran tersebut masih melakukan pelanggaran, maka diberikan surat peringatan.
"Kami akan merekomendasikan penghentian penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Balai Monitoring jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan," ucapnya.
Henky berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi peraturan tersebut yang semata-mata bertujuan mewujudkan pilkada damai, aman dan tenteram.
"Sejauh ini belum ada kami temukan lembaga penyiaran yang melanggar surat edaran tersebut," ujarnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB
Menkeu AS Bessent isyaratkan Donald Trump akan "tekan" Xi Jinping terkait Iran
05 May 2026 12:19 WIB