KPID Kepri pantau siaran Pilkada Tanjungpinang
Senin, 25 Juni 2018 20:55 WIB
Pasangan calon Syahrul-Rahma dan Lis-Maya bersalaman seusai Debat Publik putaran terakhir yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau ikut memantau penyiaran terkait Pilkada Tanjungpinang 2018.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari di Tanjungpinang, Senin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait aturan penyiaran khusus untuk pilkada kepada enam lembaga penyiaran.
"Surat hanya diserahkan kepada lembaga penyiaran yang berkedudukan di Tanjungpinang terdiri dari dua stasiun televisi dan empat radio," katanya.
Menurut dia, intensitas penyiaran berita politik di Tanjungpinang cukup tinggi. Karena itu, KPID Kepri berkewajiban mengingatkan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk menaati ketentuan yang berlaku, terutama pada saat masa tenang.
"Surat edaran itu agar lembaga penyiaran tidak melaksanakan tugas-tugas jurnalistik yang berhubungan dengan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Jika ditemukan lembaga penyiaran yang melanggar edaran KPI Pusat tersebut, Henky menegaskan pihaknya akan memberikan teguran tertulis. Jika lembaga penyiaran tersebut masih melakukan pelanggaran, maka diberikan surat peringatan.
"Kami akan merekomendasikan penghentian penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Balai Monitoring jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan," ucapnya.
Henky berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi peraturan tersebut yang semata-mata bertujuan mewujudkan pilkada damai, aman dan tenteram.
"Sejauh ini belum ada kami temukan lembaga penyiaran yang melanggar surat edaran tersebut," ujarnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari di Tanjungpinang, Senin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait aturan penyiaran khusus untuk pilkada kepada enam lembaga penyiaran.
"Surat hanya diserahkan kepada lembaga penyiaran yang berkedudukan di Tanjungpinang terdiri dari dua stasiun televisi dan empat radio," katanya.
Menurut dia, intensitas penyiaran berita politik di Tanjungpinang cukup tinggi. Karena itu, KPID Kepri berkewajiban mengingatkan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk menaati ketentuan yang berlaku, terutama pada saat masa tenang.
"Surat edaran itu agar lembaga penyiaran tidak melaksanakan tugas-tugas jurnalistik yang berhubungan dengan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Jika ditemukan lembaga penyiaran yang melanggar edaran KPI Pusat tersebut, Henky menegaskan pihaknya akan memberikan teguran tertulis. Jika lembaga penyiaran tersebut masih melakukan pelanggaran, maka diberikan surat peringatan.
"Kami akan merekomendasikan penghentian penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Balai Monitoring jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan," ucapnya.
Henky berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi peraturan tersebut yang semata-mata bertujuan mewujudkan pilkada damai, aman dan tenteram.
"Sejauh ini belum ada kami temukan lembaga penyiaran yang melanggar surat edaran tersebut," ujarnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Tanjungpinang evaluasi penurunan partisipasi pemilih pada pilkada
25 January 2025 8:00 WIB, 2025
Pelantikan Wali Kota Tanjungpinang terpilih ditunda hingga Maret 2025
15 January 2025 8:36 WIB, 2025
Ombudsman soroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kepri 2024
12 December 2024 9:50 WIB, 2024
KPU Tanjungpinang tetapkan paslon Ansar-Nyanyang unggul Pilkada Kepri 2024
06 December 2024 7:35 WIB, 2024
Bawaslu Tanjungpinang rekomendasikan satu TPS lakukan pemungutan suara ulang
29 November 2024 7:29 WIB, 2024
Rutan Tanjungpinang fasilitasi 369 warga binaan salurkan hak memilih
27 November 2024 18:02 WIB, 2024
KPU Tanjungpinang beri perhatian khusus terhadap TPS dekat dengan jalan raya
27 November 2024 9:12 WIB, 2024
Bawaslu Tanjungpinang telusuri informasi dugaan politik uang salah satu paslon Pilkada 2024
27 November 2024 6:14 WIB, 2024