Kepri tuan rumah rakernis penyelesaian sengketa pemilu
Senin, 16 Juli 2018 17:36 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Provinsi Kepulauan Riau menjadi tuan rumah rapat kerja teknis (rakernis) penyelesaian sengketa pemilu, yang diikuti 13 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan 101 tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan rakernis yang dipimpin sejumlah Komisioner Bawaslu RI itu sebagai bekal untuk menghadapi Pemilu 2019.
"Fungsi pengawas pemilu semakin besar sehingga dibekali pengetahuan penyelesaian sengketa pemilu. Rakernis ini sangat penting, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemahiran Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu," katanya.
Maryamah mengemukakan, model pembelajaran berbentuk klasikal, terdiri atas teori dan simulasi. Seluruh komisioner Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota dilatih oleh tim asistensi dan tenaga ahli Bawaslu RI, guna mengoptimalkan kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 93 huruf b, memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu. Pasal 95 huruf d, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan ajudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu.?
Undang-undang baru ini, memberikan tugas dan kewenangan yang cukup besar kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten dan kota, selain melakukan tugas pengawasan aktif setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
Zaini menambahkan, Bawaslu Kepri menjadi tuan rumah dalam acara rakernis tersebut. Semua peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penguasaan hukum, mendapatkan materi teknis proses penerimaan laporan, proses mediasi para pihak, mekanisme proses adjudikasi serta kajian hukum membuat amar putusan sengketa.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa saat ini anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten dan kota merupakan calon-calon hakim untuk menangani pelanggaran administrasi terhadap tahapan pemilu.
Jaga nama keluarga besar Bawaslu dalam memutus proses penyelesaian sengketa pemilu, semangat dalam bertugas, upayakan penguatan pencegahan dan penindakan terhadap proses penyelesaian sengketa," imbau Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro punya keyakinan Bawaslu akan lahir sebagai embrio lembaga peradilan pemilu, yang ditetapkan MK. Sekaligus mengapresiasi Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota yang telah sukses mengawasi dan mengawal Pilkada 2018 berlangsung aman dan damai secara nasional.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan rakernis yang dipimpin sejumlah Komisioner Bawaslu RI itu sebagai bekal untuk menghadapi Pemilu 2019.
"Fungsi pengawas pemilu semakin besar sehingga dibekali pengetahuan penyelesaian sengketa pemilu. Rakernis ini sangat penting, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemahiran Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu," katanya.
Maryamah mengemukakan, model pembelajaran berbentuk klasikal, terdiri atas teori dan simulasi. Seluruh komisioner Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota dilatih oleh tim asistensi dan tenaga ahli Bawaslu RI, guna mengoptimalkan kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 93 huruf b, memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu. Pasal 95 huruf d, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan ajudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu.?
Undang-undang baru ini, memberikan tugas dan kewenangan yang cukup besar kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten dan kota, selain melakukan tugas pengawasan aktif setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
Zaini menambahkan, Bawaslu Kepri menjadi tuan rumah dalam acara rakernis tersebut. Semua peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penguasaan hukum, mendapatkan materi teknis proses penerimaan laporan, proses mediasi para pihak, mekanisme proses adjudikasi serta kajian hukum membuat amar putusan sengketa.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa saat ini anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten dan kota merupakan calon-calon hakim untuk menangani pelanggaran administrasi terhadap tahapan pemilu.
Jaga nama keluarga besar Bawaslu dalam memutus proses penyelesaian sengketa pemilu, semangat dalam bertugas, upayakan penguatan pencegahan dan penindakan terhadap proses penyelesaian sengketa," imbau Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro punya keyakinan Bawaslu akan lahir sebagai embrio lembaga peradilan pemilu, yang ditetapkan MK. Sekaligus mengapresiasi Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota yang telah sukses mengawasi dan mengawal Pilkada 2018 berlangsung aman dan damai secara nasional.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Batam dorong penyelesaian Ranperda, percepat sinkronisasi agenda akhir tahun
03 December 2025 12:47 WIB
DPRD dorong penyelesaian persoalan air bersih demi jaga kondusivitas Kota Batam
08 September 2025 16:20 WIB
Thailand tolak keterlibatan negara ketiga dalam penyelesaian masalah dengan Kamboja
25 July 2025 15:34 WIB
Progres Rempang Eco-City, pengerjaan rumah contoh masuk tahap penyelesaian
04 April 2024 20:17 WIB, 2024
KPU bentuk tim penyelesaian sengketa pemilu di MK untuk pilpres dan pileg
07 March 2024 6:57 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB